ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Jakarta, APGtimes.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan ramai dilakukan di sejumlah daerah. ICJR menilai penanganan kejahatan sipil tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, mengatakan pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku begal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” ujar Iqbal, Senin (25/5/2026).

ICJR Tolak Pelibatan TNI

Iqbal meminta Panglima TNI segera menarik personel tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil agar tidak memicu pelanggaran kewenangan.

Selain itu, ICJR juga menyoroti polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Baca Juga :  TNI dan Polri Perketat Pengamanan Kantor BGN, Ada Apa?

Menurut Iqbal, aparat penegak hukum tidak boleh mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.

Ia menegaskan aparat harus memakai senjata api sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi di lapangan.

ICJR Soroti Potensi Pelanggaran HAM

Iqbal menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir dalam tindakan kepolisian.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang HAM membatasi penggunaan senjata api hanya untuk situasi ekstrem yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko

Karena itu, ICJR menilai instruksi menembak kategori pelaku tertentu berpotensi melanggar hukum dan HAM.

“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Iqbal.

ICJR Desak Pengawasan Menyeluruh

Lembaga tersebut meminta Kapolri dan jajaran kepolisian segera mengklarifikasi setiap instruksi yang dapat memicu tindakan di luar prosedur hukum.

ICJR juga mendesak DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasi pemberantasan begal.

Menurut ICJR, seluruh pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa impunitas. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB