ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Jakarta, APGtimes.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan ramai dilakukan di sejumlah daerah. ICJR menilai penanganan kejahatan sipil tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, mengatakan pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku begal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” ujar Iqbal, Senin (25/5/2026).

ICJR Tolak Pelibatan TNI

Iqbal meminta Panglima TNI segera menarik personel tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil agar tidak memicu pelanggaran kewenangan.

Selain itu, ICJR juga menyoroti polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Baca Juga :  Prasetyo Hadi Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Berkaitan dengan Presiden Prabowo

Menurut Iqbal, aparat penegak hukum tidak boleh mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.

Ia menegaskan aparat harus memakai senjata api sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi di lapangan.

ICJR Soroti Potensi Pelanggaran HAM

Iqbal menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir dalam tindakan kepolisian.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang HAM membatasi penggunaan senjata api hanya untuk situasi ekstrem yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  Prabowo mulai gerah, Tutup Dapur MBG Bermasalah

Karena itu, ICJR menilai instruksi menembak kategori pelaku tertentu berpotensi melanggar hukum dan HAM.

“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Iqbal.

ICJR Desak Pengawasan Menyeluruh

Lembaga tersebut meminta Kapolri dan jajaran kepolisian segera mengklarifikasi setiap instruksi yang dapat memicu tindakan di luar prosedur hukum.

ICJR juga mendesak DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasi pemberantasan begal.

Menurut ICJR, seluruh pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa impunitas. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship
Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif
Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar
Prabowo Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Pesan Tegas untuk Aparatur Baru
Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:09 WIB

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB