Presiden Rombak Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com — Presiden merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat lembaga tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan langsung perubahan tersebut di Istana Negara.

Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut.

Selain itu, Presiden juga mengganti dua posisi Wakil Kepala BGN.

Agustina dan Trenggono Isi Posisi Wakil Kepala

Pemerintah menunjuk Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain Agustina, Mayjen TNI Trenggono juga mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan yang sama.

Baca Juga :  Yaqut Didakwa Terima USD 271.500, Negara Rugi Rp622 Miliar

Keduanya akan membantu memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap jajaran baru mampu memperkuat tata kelola lembaga.

Selain itu, pimpinan baru juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap program MBG.

Kejagung Geledah Kantor BGN

Pergantian pimpinan berlangsung di tengah penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Sehari setelah pencopotan pimpinan lama, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penyidik memulai penggeledahan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim penyidik kemudian memeriksa berbagai dokumen dan barang bukti yang berada di kantor tersebut.

Baca Juga :  SBY Apresiasi Rupiah dan IHSG Menguat, Sebut Jadi Pertanda Baik bagi Ekonomi Indonesia

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 15 jam.

Tiga Mantan Pimpinan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik juga menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya sebelumnya menduduki posisi penting di Badan Gizi Nasional.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, pemerintah memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan normal. Program tersebut terus melayani para penerima manfaat di berbagai daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Bantah Miliki Emas 74 Kg, Singgung Informasi yang Diterima Presiden
DPR Minta KBRI dan KJRI Perkuat Perlindungan WNI di Arab Saudi
Menhut Raja Juli Minta Satwa Diselamatkan Saat Karhutla, BKSDA Siapkan Penanganan
Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029
Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:09 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Miliki Emas 74 Kg, Singgung Informasi yang Diterima Presiden

Jumat, 18 September 2026 - 18:09 WIB

DPR Minta KBRI dan KJRI Perkuat Perlindungan WNI di Arab Saudi

Jumat, 18 September 2026 - 15:09 WIB

Menhut Raja Juli Minta Satwa Diselamatkan Saat Karhutla, BKSDA Siapkan Penanganan

Kamis, 17 September 2026 - 23:09 WIB

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Berita Terbaru