Jakarta, APGtimes.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang disita Kejaksaan Agung.
Febrie menyampaikan bantahan itu seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Febrie, tim penyidik sudah memeriksa asal-usul emas tersebut. Ia juga meminta penyidik menjelaskan pemilik emas dan hubungan aset itu dengan dirinya.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu diclearkan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan.
Febrie Bantah Punya IUP Tambang
Tidak hanya soal emas, Febrie juga membantah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menegaskan tidak pernah meminta proyek pemerintah. Selain itu, Febrie mengatakan dirinya tidak pernah memiliki konsesi sawit atau meminta kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujarnya.
Karena itu, Febrie berharap majelis hakim menilai perkara tersebut secara jernih. Ia meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama proses hukum.
Febrie Sebut Presiden Dapat Informasi Keliru
Febrie kemudian menyinggung informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto terkait perkara yang menjeratnya.
Menurut Febrie, Presiden mendapatkan informasi yang keliru mengenai perkara tersebut. Ia menyampaikan keyakinan itu saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya. Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” kata Febrie.
Febrie menjelaskan bahwa Gedung Bundar memiliki database mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai perkara besar.
Dengan database tersebut, ia menyebut aparat dapat mengetahui pihak yang berkaitan dengan perkara tertentu.
Febrie Jalani Pelimpahan Tahap II
Sementara itu, Febrie menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat.
Tahap tersebut menandai berlanjutnya proses perkara dari penyidikan menuju penuntutan. Dalam kesempatan itu, Febrie kembali menyampaikan bantahan atas kepemilikan emas 74 kilogram yang menjadi bagian dari aset sitaan Kejaksaan Agung.
Ia juga meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan keterangan yang tersedia dalam perkara. (de*)









