Jakarta, APGtimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.
Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan pimpinan OJK dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, mengatakan kedua lembaga akan menangani kasus tertentu secara bersama-sama.
“Kami sudah sepakat dengan Ketua KPK. Jika ada kasus di sektor keuangan, OJK dan KPK akan menanganinya secara sinergis,” kata Kiki.
Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK ingin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Karena itu, OJK terus mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin sektor jasa keuangan semakin kredibel, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.
KPK Perbarui Kerja Sama dengan OJK
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan KPK siap memperkuat kerja sama dengan OJK.
Selanjutnya, kedua lembaga akan memperbarui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Melalui MoU baru tersebut, KPK dan OJK akan memperluas koordinasi dalam menangani kejahatan keuangan.
KPK juga akan mendukung penanganan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mendukung OJK dalam menangani kejahatan keuangan yang berkaitan dengan korupsi,” kata Cahya.
Perkuat Pencegahan Korupsi
Selain penindakan, KPK dan OJK akan memperkuat langkah pencegahan korupsi.
Kedua lembaga akan menyusun kajian dan program edukasi bagi pelaku sektor jasa keuangan.
Menurut Cahya, langkah tersebut penting untuk membangun sistem keuangan yang sehat dan berintegritas.
Karena itu, KPK dan OJK akan terus berkoordinasi dalam berbagai program pencegahan.
“Kami juga akan melanjutkan kerja sama di bidang kajian dan pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, OJK dan KPK berharap dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
Selain itu, kedua lembaga ingin menekan potensi korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. (de*)









