Jakarta, APGtimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional tetap kuat sepanjang kuartal II 2026. Kondisi tersebut memberi ruang bagi industri perbankan untuk terus menyalurkan kredit meski ekonomi global masih menghadapi ketidakpastian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sektor perbankan tetap mencatat kinerja yang solid. Likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas industri.
Likuiditas Perbankan Masih Sangat Memadai
Data OJK menunjukkan Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 mencapai 86,88 persen. Angka itu mencerminkan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit dengan kondisi likuiditas yang tetap sehat.
OJK juga mencatat rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua indikator tersebut berada jauh di atas batas minimum regulator.
Dian menegaskan perbankan masih memiliki ruang yang besar untuk memperluas penyaluran kredit. Menurutnya, kondisi likuiditas saat ini mampu menopang ekspansi pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi.
Permodalan Bank Tetap Kuat
Selain likuiditas, permodalan perbankan juga tetap solid. OJK mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) pada April 2026 mencapai 23,97 persen. Rasio tersebut menunjukkan bank memiliki bantalan modal yang kuat untuk menghadapi risiko ekonomi dan gejolak pasar keuangan.
Kualitas Kredit Tetap Terjaga
Kualitas kredit nasional juga masih berada dalam kondisi sehat. OJK mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,17 persen, sedangkan Loan at Risk (LaR) berada di level 8,82 persen. Angka tersebut menunjukkan kredit bermasalah masih terkendali.
Meski demikian, OJK meminta seluruh bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tekanan inflasi. Ketiga faktor itu dapat meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen UMKM dan kredit konsumsi.
OJK Rutin Lakukan Stress Test
OJK terus melaksanakan stress test secara berkala untuk mengukur ketahanan industri perbankan menghadapi berbagai skenario ekonomi. Pengujian tersebut membantu regulator dan perbankan mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta menyiapkan langkah mitigasi yang tepat.
Perkuat Koordinasi dengan KSSK
Selain memperkuat pengawasan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. (ys*)









