Terungkap! Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Polisi Musnahkan 3.000 Batang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ladang ganja yang ditemukan polisi.(Dokumentasi Polisi)

Ilustrasi ladang ganja yang ditemukan polisi.(Dokumentasi Polisi)

Aceh Utara, APGtimes.com – Aparat kepolisian kembali mengungkap ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (18/6/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menemukan ladang ganja seluas sekitar dua hektare dan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja.

Polisi juga menangkap dua warga setempat berinisial I (31) dan MH (28). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.

Berawal dari Penangkapan Pengedar

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas lebih dahulu menangkap seorang pelaku yang menjual ganja kering seberat dua kilogram. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan lokasi ladang ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang.

“Seluruh tanaman ganja yang kami musnahkan sekitar 3.000 batang. Tanaman itu tumbuh di tiga lokasi berbeda. Usia tanaman juga beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap panen,” kata Ahzan.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Patungan Bangun Jembatan Apung 100 Meter, Pemerintah Percepat Jembatan Permanen

Polisi menemukan tanaman ganja tersebut di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi. Selanjutnya, petugas mencabut dan membakar seluruh tanaman untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain personel Polres Lhokseumawe, operasi tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Dua Tersangka Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.

“Saat ini kami masih memburu dua pelaku lain. Tim sudah mengantongi identitas keduanya,” ujar Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal.

Polisi menduga para pelaku mengelola ladang ganja tersebut untuk memasok peredaran narkotika di sejumlah wilayah.

Pelaku Ubah Pola Penanaman

Polisi juga menemukan pola baru dalam praktik penanaman ganja. Para pelaku membagi area tanam menjadi beberapa petak kecil untuk mengurangi risiko kerugian apabila aparat menemukan salah satu lokasi.

Baca Juga :  Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Menurut Ahzan, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama masyarakat menanam ganja. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan peluang usaha yang legal dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang mengolah pelepah pinang menjadi produk bernilai ekonomi.

Polisi Terus Lakukan Pengembangan

Polres Lhokseumawe memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat. Selain itu, polisi juga memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan peredaran dan penanaman narkotika.

Ahzan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih usaha yang legal dan produktif. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru