KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus CSR BI-OJK yang Jerat Heri Gunawan dan Satori

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghadapi tekanan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus tersebut menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidik menjalankan proses hukum sesuai alat bukti yang mereka miliki.

“Tidak ada kalau terkait tekanan politik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).

KPK Telusuri Aliran Dana

Asep menjelaskan penyidik membutuhkan waktu lebih panjang karena mereka harus menelusuri aliran dana hingga ke penerima akhir.

Penyidik memeriksa penggunaan setiap dana yang masuk dalam program CSR tersebut.

Mereka juga memverifikasi pihak yang menerima dana dan tujuan penggunaannya.

“Kami harus memeriksa satu per satu aliran uang tersebut, penggunaannya, dan pihak yang menerimanya,” ujar Asep.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

KPK Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

KPK berencana memanggil kembali Heri Gunawan dan Satori dalam waktu dekat.

Asep juga membuka peluang penggunaan upaya paksa apabila penyidik memerlukan langkah tersebut untuk memperlancar proses hukum.

“Kami kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali dan mempertimbangkan upaya paksa,” katanya.

Menurut Asep, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan terkait penggunaan dana CSR.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana Heri Gunawan

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023.

Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang Heri Gunawan kelola menerima dana dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik menduga yayasan tersebut tidak menjalankan program sosial sesuai proposal yang pengelola ajukan.

KPK mencatat Heri Gunawan menerima dana sekitar Rp15,86 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari program sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.600, DPR Minta BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Penyidik juga menduga Heri memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya melalui sejumlah transaksi transfer.

Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengarah kepada Satori.

KPK mencatat Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.

Jumlah itu berasal dari Rp6,30 miliar program sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar kegiatan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menurut penyidik, Satori memakai sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan itu, KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus tersebut. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Senin, 8 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB