KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus CSR BI-OJK yang Jerat Heri Gunawan dan Satori

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghadapi tekanan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus tersebut menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidik menjalankan proses hukum sesuai alat bukti yang mereka miliki.

“Tidak ada kalau terkait tekanan politik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).

KPK Telusuri Aliran Dana

Asep menjelaskan penyidik membutuhkan waktu lebih panjang karena mereka harus menelusuri aliran dana hingga ke penerima akhir.

Penyidik memeriksa penggunaan setiap dana yang masuk dalam program CSR tersebut.

Mereka juga memverifikasi pihak yang menerima dana dan tujuan penggunaannya.

“Kami harus memeriksa satu per satu aliran uang tersebut, penggunaannya, dan pihak yang menerimanya,” ujar Asep.

Baca Juga :  Ramai Dipertanyakan, PDI-P Jelaskan Posisi Politiknya terhadap Prabowo

KPK Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

KPK berencana memanggil kembali Heri Gunawan dan Satori dalam waktu dekat.

Asep juga membuka peluang penggunaan upaya paksa apabila penyidik memerlukan langkah tersebut untuk memperlancar proses hukum.

“Kami kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali dan mempertimbangkan upaya paksa,” katanya.

Menurut Asep, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan terkait penggunaan dana CSR.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana Heri Gunawan

KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023.

Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang Heri Gunawan kelola menerima dana dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik menduga yayasan tersebut tidak menjalankan program sosial sesuai proposal yang pengelola ajukan.

KPK mencatat Heri Gunawan menerima dana sekitar Rp15,86 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari program sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca Juga :  Bangga! Dua Pelajar Jambi Lolos Paskibraka Nasional 2026 dan Akan Bertugas di Istana

Penyidik juga menduga Heri memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya melalui sejumlah transaksi transfer.

Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengarah kepada Satori.

KPK mencatat Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.

Jumlah itu berasal dari Rp6,30 miliar program sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar kegiatan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menurut penyidik, Satori memakai sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan itu, KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus tersebut. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB