Jakarta, APGtimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menghadapi tekanan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus tersebut menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidik menjalankan proses hukum sesuai alat bukti yang mereka miliki.
“Tidak ada kalau terkait tekanan politik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).
KPK Telusuri Aliran Dana
Asep menjelaskan penyidik membutuhkan waktu lebih panjang karena mereka harus menelusuri aliran dana hingga ke penerima akhir.
Penyidik memeriksa penggunaan setiap dana yang masuk dalam program CSR tersebut.
Mereka juga memverifikasi pihak yang menerima dana dan tujuan penggunaannya.
“Kami harus memeriksa satu per satu aliran uang tersebut, penggunaannya, dan pihak yang menerimanya,” ujar Asep.
KPK Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
KPK berencana memanggil kembali Heri Gunawan dan Satori dalam waktu dekat.
Asep juga membuka peluang penggunaan upaya paksa apabila penyidik memerlukan langkah tersebut untuk memperlancar proses hukum.
“Kami kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali dan mempertimbangkan upaya paksa,” katanya.
Menurut Asep, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan terkait penggunaan dana CSR.
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana Heri Gunawan
KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023.
Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang Heri Gunawan kelola menerima dana dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik menduga yayasan tersebut tidak menjalankan program sosial sesuai proposal yang pengelola ajukan.
KPK mencatat Heri Gunawan menerima dana sekitar Rp15,86 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari program sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Penyidik juga menduga Heri memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya melalui sejumlah transaksi transfer.
Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengarah kepada Satori.
KPK mencatat Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.
Jumlah itu berasal dari Rp6,30 miliar program sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar kegiatan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Menurut penyidik, Satori memakai sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan itu, KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus tersebut. (da*)








