Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 23–30 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, masih menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Pemerintah mempertahankan tarif listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap berlaku.
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Langkah itu juga bertujuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat dan dunia usaha.
Tarif listrik non-subsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah mengevaluasi tarif tersebut setiap tiga bulan.
Faktor Penentu Tarif Listrik
Pemerintah menggunakan beberapa indikator ekonomi untuk menghitung tarif listrik.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski hasil perhitungan menunjukkan peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik hingga akhir Triwulan II 2026.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh
Berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada 23–30 Juni 2026:
Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR: Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisa Jadi Acuan Hitung Tagihan
Masyarakat dapat menggunakan daftar tarif tersebut untuk menghitung perkiraan tagihan listrik bulanan sesuai golongan daya yang digunakan.
Pelanggan prabayar tetap membeli token listrik sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah masa pemakaian berakhir. (de*)









