Tarif Listrik PLN 23–30 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Semua Golongan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi meteran listrik

ilustrasi meteran listrik

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 23–30 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, masih menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

Pemerintah mempertahankan tarif listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap berlaku.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Langkah itu juga bertujuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tarif listrik non-subsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah mengevaluasi tarif tersebut setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

Faktor Penentu Tarif Listrik

Pemerintah menggunakan beberapa indikator ekonomi untuk menghitung tarif listrik.

Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski hasil perhitungan menunjukkan peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik hingga akhir Triwulan II 2026.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh

Berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada 23–30 Juni 2026:

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA

Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR: Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisa Jadi Acuan Hitung Tagihan

Masyarakat dapat menggunakan daftar tarif tersebut untuk menghitung perkiraan tagihan listrik bulanan sesuai golongan daya yang digunakan.

Pelanggan prabayar tetap membeli token listrik sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah masa pemakaian berakhir. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:09 WIB

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Berita Terbaru