Jakarta, APGtimes.com — Daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Banyak calon peminjam mencari informasi ini untuk memastikan layanan yang mereka gunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.
Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, sebanyak 94 perusahaan fintech peer-to-peer lending masih mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko pinjol ilegal yang sering merugikan konsumen.
OJK Kurangi Jumlah Fintech Lending Resmi
Jumlah penyelenggara fintech lending resmi saat ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang mengelola layanan Maucash.
Kemudian, OJK menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026.
Dengan demikian, jumlah perusahaan fintech lending resmi kini tersisa 94 penyelenggara.
Masyarakat Perlu Memilih Pinjol Resmi
OJK terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi.
Selain itu, perusahaan yang mengantongi izin wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan yang merugikan konsumen.
Karena itu, masyarakat harus memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026
Berikut beberapa platform pinjaman online yang masih berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Tokomodal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Finmas
- Akseleran
- Ammana
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- RupiahCepat
- Indodana
- JULO
- DanaKredi
- Alami
- AwanTunai
- Easycash
- UangMe
- Dana Syariah
- KlikUMKM
- Cicil
- Danacita
- iGrow
- KrediFazz
- KreditOK
- Aktivaku
- Edufund
- GandengTangan
- KawanCicil
- Samir
- Asetku
- Findaya
Selain nama-nama tersebut, masih ada puluhan platform lain yang juga berstatus legal sesuai daftar resmi OJK.
Cara Memeriksa Legalitas Pinjol
Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui kanal resmi OJK.
Selain melalui situs resmi OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp OJK.
Selanjutnya, calon peminjam perlu mencocokkan nama aplikasi dengan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital, masyarakat perlu lebih teliti saat memilih layanan pinjaman online.
Oleh sebab itu, setiap calon peminjam sebaiknya selalu memeriksa status legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar transaksi berlangsung aman dan nyaman. (da*)








