Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Jakarta, APGtimes.com — Daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Banyak calon peminjam mencari informasi ini untuk memastikan layanan yang mereka gunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, sebanyak 94 perusahaan fintech peer-to-peer lending masih mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko pinjol ilegal yang sering merugikan konsumen.

OJK Kurangi Jumlah Fintech Lending Resmi

Jumlah penyelenggara fintech lending resmi saat ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang mengelola layanan Maucash.

Kemudian, OJK menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

Dengan demikian, jumlah perusahaan fintech lending resmi kini tersisa 94 penyelenggara.

Masyarakat Perlu Memilih Pinjol Resmi

OJK terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi.

Selain itu, perusahaan yang mengantongi izin wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan yang merugikan konsumen.

Karena itu, masyarakat harus memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026

Berikut beberapa platform pinjaman online yang masih berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • AdaKami
  • RupiahCepat
  • Indodana
  • JULO
  • DanaKredi
  • Alami
  • AwanTunai
  • Easycash
  • UangMe
  • Dana Syariah
  • KlikUMKM
  • Cicil
  • Danacita
  • iGrow
  • KrediFazz
  • KreditOK
  • Aktivaku
  • Edufund
  • GandengTangan
  • KawanCicil
  • Samir
  • Asetku
  • Findaya
Baca Juga :  CNG Ganti LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Subsidi

Selain nama-nama tersebut, masih ada puluhan platform lain yang juga berstatus legal sesuai daftar resmi OJK.

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol

Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui kanal resmi OJK.

Selain melalui situs resmi OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp OJK.

Selanjutnya, calon peminjam perlu mencocokkan nama aplikasi dengan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital, masyarakat perlu lebih teliti saat memilih layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, setiap calon peminjam sebaiknya selalu memeriksa status legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar transaksi berlangsung aman dan nyaman. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB