Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Jakarta, APGtimes.com — Daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Banyak calon peminjam mencari informasi ini untuk memastikan layanan yang mereka gunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, sebanyak 94 perusahaan fintech peer-to-peer lending masih mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko pinjol ilegal yang sering merugikan konsumen.

OJK Kurangi Jumlah Fintech Lending Resmi

Jumlah penyelenggara fintech lending resmi saat ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang mengelola layanan Maucash.

Kemudian, OJK menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026.

Baca Juga :  Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi BUMDes IKN

Dengan demikian, jumlah perusahaan fintech lending resmi kini tersisa 94 penyelenggara.

Masyarakat Perlu Memilih Pinjol Resmi

OJK terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi.

Selain itu, perusahaan yang mengantongi izin wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan yang merugikan konsumen.

Karena itu, masyarakat harus memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026

Berikut beberapa platform pinjaman online yang masih berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • AdaKami
  • RupiahCepat
  • Indodana
  • JULO
  • DanaKredi
  • Alami
  • AwanTunai
  • Easycash
  • UangMe
  • Dana Syariah
  • KlikUMKM
  • Cicil
  • Danacita
  • iGrow
  • KrediFazz
  • KreditOK
  • Aktivaku
  • Edufund
  • GandengTangan
  • KawanCicil
  • Samir
  • Asetku
  • Findaya
Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Agustus, Ini Formasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Selain nama-nama tersebut, masih ada puluhan platform lain yang juga berstatus legal sesuai daftar resmi OJK.

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol

Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui kanal resmi OJK.

Selain melalui situs resmi OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp OJK.

Selanjutnya, calon peminjam perlu mencocokkan nama aplikasi dengan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital, masyarakat perlu lebih teliti saat memilih layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, setiap calon peminjam sebaiknya selalu memeriksa status legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar transaksi berlangsung aman dan nyaman. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB