Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Jakarta, APGtimes.com — Daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Banyak calon peminjam mencari informasi ini untuk memastikan layanan yang mereka gunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, sebanyak 94 perusahaan fintech peer-to-peer lending masih mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko pinjol ilegal yang sering merugikan konsumen.

OJK Kurangi Jumlah Fintech Lending Resmi

Jumlah penyelenggara fintech lending resmi saat ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang mengelola layanan Maucash.

Kemudian, OJK menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026.

Baca Juga :  DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Dengan demikian, jumlah perusahaan fintech lending resmi kini tersisa 94 penyelenggara.

Masyarakat Perlu Memilih Pinjol Resmi

OJK terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi.

Selain itu, perusahaan yang mengantongi izin wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan yang merugikan konsumen.

Karena itu, masyarakat harus memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026

Berikut beberapa platform pinjaman online yang masih berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • AdaKami
  • RupiahCepat
  • Indodana
  • JULO
  • DanaKredi
  • Alami
  • AwanTunai
  • Easycash
  • UangMe
  • Dana Syariah
  • KlikUMKM
  • Cicil
  • Danacita
  • iGrow
  • KrediFazz
  • KreditOK
  • Aktivaku
  • Edufund
  • GandengTangan
  • KawanCicil
  • Samir
  • Asetku
  • Findaya
Baca Juga :  WNA Jadi Dirut PT DSI, Langkah Prabowo Putus Mafia Ekspor SDA Picu Pro Kontra

Selain nama-nama tersebut, masih ada puluhan platform lain yang juga berstatus legal sesuai daftar resmi OJK.

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol

Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui kanal resmi OJK.

Selain melalui situs resmi OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp OJK.

Selanjutnya, calon peminjam perlu mencocokkan nama aplikasi dengan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital, masyarakat perlu lebih teliti saat memilih layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, setiap calon peminjam sebaiknya selalu memeriksa status legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar transaksi berlangsung aman dan nyaman. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB