Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Tangkapan layar daftar pinjol resmi OJK Juni 2026, daftar pinjol OJK terbaru Juni 2026. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol OJK Juni 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Jakarta, APGtimes.com — Daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Banyak calon peminjam mencari informasi ini untuk memastikan layanan yang mereka gunakan legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Berdasarkan data terbaru OJK per 24 April 2026, sebanyak 94 perusahaan fintech peer-to-peer lending masih mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Indonesia.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko pinjol ilegal yang sering merugikan konsumen.

OJK Kurangi Jumlah Fintech Lending Resmi

Jumlah penyelenggara fintech lending resmi saat ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang mengelola layanan Maucash.

Kemudian, OJK menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-11/D.06/2026 yang terbit pada 2 April 2026.

Baca Juga :  Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Dengan demikian, jumlah perusahaan fintech lending resmi kini tersisa 94 penyelenggara.

Masyarakat Perlu Memilih Pinjol Resmi

OJK terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang memiliki izin resmi.

Selain itu, perusahaan yang mengantongi izin wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, dan melakukan penagihan yang merugikan konsumen.

Karena itu, masyarakat harus memastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2026

Berikut beberapa platform pinjaman online yang masih berstatus legal dan berada di bawah pengawasan OJK:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • AdaKami
  • RupiahCepat
  • Indodana
  • JULO
  • DanaKredi
  • Alami
  • AwanTunai
  • Easycash
  • UangMe
  • Dana Syariah
  • KlikUMKM
  • Cicil
  • Danacita
  • iGrow
  • KrediFazz
  • KreditOK
  • Aktivaku
  • Edufund
  • GandengTangan
  • KawanCicil
  • Samir
  • Asetku
  • Findaya
Baca Juga :  Mendikdasmen Siapkan Solusi SD Negeri Kekurangan Murid, Sudah Bahas Langsung dengan Mendagri

Selain nama-nama tersebut, masih ada puluhan platform lain yang juga berstatus legal sesuai daftar resmi OJK.

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol

Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui kanal resmi OJK.

Selain melalui situs resmi OJK, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp OJK.

Selanjutnya, calon peminjam perlu mencocokkan nama aplikasi dengan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan digital, masyarakat perlu lebih teliti saat memilih layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, setiap calon peminjam sebaiknya selalu memeriksa status legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar transaksi berlangsung aman dan nyaman. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB