Daftar Gaji ASN 2026 Lengkap, Segini Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih memberlakukan daftar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga pertengahan 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok ASN.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, nominal gaji pokok ASN pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Di samping gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sesuai jabatan, instansi, masa kerja, dan lokasi penugasan.

Daftar Gaji Pokok ASN 2026

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Daerah di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Menambah Penghasilan ASN

Selain menerima gaji pokok, ASN memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

Misalnya, instansi memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru untuk ASN, Penilaian Kinerja Berbasis Target Jadi Sorotan

Bagi ASN yang telah berkeluarga, pemerintah menyalurkan tunjangan keluarga sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pejabat struktural maupun fungsional memperoleh tunjangan jabatan.

Di sisi lain, tunjangan pangan tetap menjadi komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apabila bertugas di wilayah tertentu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai regulasi.

Besaran Penghasilan Tidak Sama

Meski memiliki golongan yang sama, setiap ASN belum tentu menerima jumlah penghasilan yang identik.

Sebab, jabatan, instansi, lokasi penempatan, masa kerja, dan capaian kinerja ikut memengaruhi besaran pendapatan.

Oleh karena itu, total penghasilan ASN merupakan gabungan antara gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda meskipun sama-sama berstatus ASN. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB