Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih memberlakukan daftar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga pertengahan 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok ASN.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, nominal gaji pokok ASN pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Di samping gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan sesuai jabatan, instansi, masa kerja, dan lokasi penugasan.
Daftar Gaji Pokok ASN 2026
Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongan.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Menambah Penghasilan ASN
Selain menerima gaji pokok, ASN memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.
Misalnya, instansi memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai capaian kinerja masing-masing pegawai.
Bagi ASN yang telah berkeluarga, pemerintah menyalurkan tunjangan keluarga sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pejabat struktural maupun fungsional memperoleh tunjangan jabatan.
Di sisi lain, tunjangan pangan tetap menjadi komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.
Apabila bertugas di wilayah tertentu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai regulasi.
Besaran Penghasilan Tidak Sama
Meski memiliki golongan yang sama, setiap ASN belum tentu menerima jumlah penghasilan yang identik.
Sebab, jabatan, instansi, lokasi penempatan, masa kerja, dan capaian kinerja ikut memengaruhi besaran pendapatan.
Oleh karena itu, total penghasilan ASN merupakan gabungan antara gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.
Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda meskipun sama-sama berstatus ASN. (de*)









