Surabaya, APGtimes.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar penyelundupan 53 potongan gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia. Pelaku memanfaatkan koper milik sembilan jemaah umrah untuk membawa barang selundupan tersebut.
Penyidik menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Pelaku Samarkan Gading Gajah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pelaku membungkus potongan gading gajah menggunakan aluminium foil dan kertas hitam.
Selanjutnya, pelaku memasukkan barang tersebut ke dalam kardus kecil sebelum menitipkannya ke koper para jemaah umrah.
Pelaku memberi tahu para jemaah bahwa kardus tersebut hanya berisi aksesori mobil.
Akibatnya, para jemaah tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang mereka bawa.
Terungkap di Bandara Juanda
Petugas Bea Cukai mulai mencurigai sebuah koper milik salah satu jemaah saat rombongan tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Petugas kemudian memeriksa koper tersebut dan menemukan 12 potongan gading gajah yang tersimpan di dalam 12 kardus kecil.
Pemeriksaan berlanjut ke koper delapan jemaah lainnya.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 41 potongan gading gajah dengan kemasan yang sama.
Seluruh barang masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan tanpa melalui pemeriksaan karantina.
Berasal dari Afrika
Roy menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan gading tersebut berasal dari gajah Afrika.
Pelaku diduga akan mengolah sebagian gading menjadi kerajinan seperti pipa rokok dan suvenir.
Pelaku juga diduga menjual sebagian gading kepada pihak lain.
Penyidik memastikan biro perjalanan umrah tidak terlibat dalam perkara tersebut.
HAJ memanfaatkan rombongan jemaah umrah sebagai pembawa barang tanpa sepengetahuan mereka.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
HAJ terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (yd*)









