Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Meski kegiatan pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berakhir, tim penyidik tetap memanfaatkan seluruh informasi yang sudah terkumpul.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik kini mulai memeriksa setiap data yang masuk. Selanjutnya, tim akan mencocokkan informasi tersebut dengan dugaan keterlibatan tujuh tersangka dalam perkara MBG.

Menurut Anang, berakhirnya masa pendataan tidak menghentikan proses hukum. Sebaliknya, penyidik kini berfokus pada analisis data untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik Teliti Seluruh Laporan

Anang menjelaskan tim penyidik langsung menelaah seluruh laporan yang diterima selama proses pendataan berlangsung. Tim juga mengelompokkan setiap informasi berdasarkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Selain itu, penyidik memanfaatkan hasil pendataan sebagai dasar untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki.

Anang menegaskan Kejagung menghentikan kegiatan pendataan karena batas waktu yang ditetapkan sudah berakhir. Oleh karena itu, aparat kejaksaan tidak lagi melakukan pengumpulan data baru di daerah.

Dugaan SPPG Fiktif Jadi Fokus Penyidikan

Selama proses pendataan, penyidik memusatkan perhatian pada dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik SPPG. Penyidik menilai kedua dugaan tersebut memiliki hubungan dengan perkara korupsi Program MBG.

Sebaliknya, penyidik tidak menyasar SPPG yang menjalankan kegiatan sesuai aturan. Karena itu, SPPG yang memenuhi ketentuan tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Kejagung Belum Simpulkan Kemungkinan Perkara Baru

Anang belum ingin menyampaikan kemungkinan munculnya tersangka baru maupun penyidikan baru. Menurutnya, tim penyidik masih mempelajari seluruh data sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga :  Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG

Ia menegaskan Kejagung tidak ingin berspekulasi. Sebaliknya, penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil analisis dan alat bukti yang tersedia.

Tujuh Tersangka Masih Jalani Proses Hukum

Saat ini Kejagung terus memproses dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan tujuh orang tersangka.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta beberapa pihak swasta. Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG, pengondisian pengadaan, hingga dugaan markup harga perlengkapan program.

Sementara itu, tim penyidik terus mengembangkan perkara dengan menganalisis seluruh data yang telah terkumpul. Melalui proses tersebut, Kejagung berharap dapat mengungkap seluruh fakta hukum sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024
Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru