Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 40 hari. Penyidik mengambil langkah tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti.

Tiga tersangka yang menjalani perpanjangan penahanan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penahanan Dilanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik mengajukan perpanjangan penahanan setelah masa tahanan awal selama 20 hari hampir berakhir.

Penuntut umum kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Baca Juga :  Presiden Rombak Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Menurut Anang, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyimpangan Terus Didalami

Tim penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan pengaturan penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, aparat juga menelusuri dugaan intervensi pada proses verifikasi sehingga yayasan tertentu memperoleh status sebagai mitra program.

Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  MBG di Kota Jambi Tetap Berjalan Normal Meski Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Tim Jampidsus Kejagung terus menelusuri dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Penyidik juga memeriksa aliran dana, proses penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah bergabung sebagai mitra program.

Penyidikan Berlanjut

Kejagung memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut selesai. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB