Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 40 hari. Penyidik mengambil langkah tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti.
Tiga tersangka yang menjalani perpanjangan penahanan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penahanan Dilanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik mengajukan perpanjangan penahanan setelah masa tahanan awal selama 20 hari hampir berakhir.
Penuntut umum kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.
Menurut Anang, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Dugaan Penyimpangan Terus Didalami
Tim penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan pengaturan penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, aparat juga menelusuri dugaan intervensi pada proses verifikasi sehingga yayasan tertentu memperoleh status sebagai mitra program.
Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan.
Aliran Dana Masih Ditelusuri
Tim Jampidsus Kejagung terus menelusuri dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik juga memeriksa aliran dana, proses penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah bergabung sebagai mitra program.
Penyidikan Berlanjut
Kejagung memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut selesai. (aw*)









