Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

minyak kita

minyak kita

Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi dalam operasionalnya.

Sudaryono menyebut larangan tersebut mencakup gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita. Menurutnya, pemerintah menyediakan barang subsidi untuk masyarakat yang berhak, sehingga dapur MBG tidak boleh memanfaatkannya.

BGN Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Non-Subsidi

Sudaryono menegaskan setiap dapur MBG harus membeli bahan baku dan kebutuhan operasional menggunakan produk non-subsidi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas program subsidi sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, BGN tidak mengizinkan dapur MBG memakai gas melon, beras SPHP, maupun MinyaKita.

Baca Juga :  BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS, Ini Rinciannya

Menurutnya, program MBG harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas tanpa mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan barang bersubsidi.

Sudaryono Ancam Tutup Dapur yang Melanggar

Sudaryono memastikan BGN akan menindak setiap dapur yang mengabaikan aturan tersebut. Pada tahap awal, BGN akan memberikan surat peringatan kepada pengelola.

Namun, jika pengelola tetap melanggar, BGN akan menghentikan operasional dapur tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.

Baca Juga :  Program MBG Kembali Disorot, Massa Desak Pemerintah Hentikan Pelaksanaannya

BGN Minta Dapur MBG Ikuti Harga Acuan Pangan

Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga meminta seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Ia mencontohkan pembelian telur. Ketika harga pasar turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur tetap harus membeli sesuai harga acuan agar peternak tidak merugi.

Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Melalui langkah itu, BGN ingin menjaga transparansi, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan, sekaligus memastikan program berjalan sesuai tujuan pemerintah. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029
Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:09 WIB

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB