Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Sudaryono menyebut larangan tersebut mencakup gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita. Menurutnya, pemerintah menyediakan barang subsidi untuk masyarakat yang berhak, sehingga dapur MBG tidak boleh memanfaatkannya.
BGN Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Non-Subsidi
Sudaryono menegaskan setiap dapur MBG harus membeli bahan baku dan kebutuhan operasional menggunakan produk non-subsidi.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas program subsidi sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, BGN tidak mengizinkan dapur MBG memakai gas melon, beras SPHP, maupun MinyaKita.
Menurutnya, program MBG harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas tanpa mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan barang bersubsidi.
Sudaryono Ancam Tutup Dapur yang Melanggar
Sudaryono memastikan BGN akan menindak setiap dapur yang mengabaikan aturan tersebut. Pada tahap awal, BGN akan memberikan surat peringatan kepada pengelola.
Namun, jika pengelola tetap melanggar, BGN akan menghentikan operasional dapur tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi.
BGN Minta Dapur MBG Ikuti Harga Acuan Pangan
Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga meminta seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan pembelian telur. Ketika harga pasar turun jauh di bawah HAP, pengelola dapur tetap harus membeli sesuai harga acuan agar peternak tidak merugi.
Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Melalui langkah itu, BGN ingin menjaga transparansi, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan, sekaligus memastikan program berjalan sesuai tujuan pemerintah. (aw*)









