Kejagung Janji Bongkar Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Kasus Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bungo, Jambi gagalkan pengiriman 2,3 Kg emas diduga hasil tambang emas ilegal.

Polres Bungo, Jambi gagalkan pengiriman 2,3 Kg emas diduga hasil tambang emas ilegal.

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tim penyidik akan memaparkan seluruh fakta mengenai kepemilikan emas tersebut di hadapan majelis hakim.

Kejagung Fokus Siapkan Pembuktian

Anang mengatakan penyidik masih menyusun seluruh alat bukti untuk memperkuat dakwaan di pengadilan. Karena itu, Kejagung belum mengungkap identitas pemilik emas kepada publik.

Meski demikian, Kejagung tetap membuka perkembangan perkara sesuai kebutuhan penyidikan. Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti agar proses hukum berjalan optimal.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN

Anang menegaskan persidangan akan menjadi ruang utama untuk menjelaskan asal-usul emas dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Brankas Rahasia Simpan Emas dan Valuta Asing

Kasus ini bermula ketika penyidik menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat penggeledahan berlangsung, tim menemukan brankas tersembunyi di balik dinding rumah. Setelah membuka brankas itu, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penyidik kemudian menghitung seluruh barang bukti. Hasilnya, tim menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, 10 Perusahaan Disorot

Selanjutnya, penyidik memperkirakan nilai seluruh aset tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik Terus Telusuri Asal Aset

Selain menyita emas dan uang, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, serta foto keluarga dari lokasi penggeledahan.

Berikutnya, tim penyidik menelusuri keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kejagung menegaskan proses hukum masih berjalan. Oleh sebab itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum membawa seluruh fakta ke persidangan.

Melalui sidang tersebut, Kejagung berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti sekaligus mengungkap pihak yang memiliki emas 74 kilogram dan aset lain dalam perkara itu. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Berita Terbaru