Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan judi online. Pemerintah mengambil langkah ini setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos menemukan peningkatan jumlah penerima bansos yang terindikasi bermain judi online dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima bantuan.
Kemensos Periksa Data 1,49 Juta KPM
Gus Ipul menjelaskan Kemensos menerima laporan PPATK mengenai transaksi judi online yang melibatkan penerima bansos. Selanjutnya, Kemensos bersama sejumlah lembaga terkait menelusuri data tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Pada 2025, Kemensos mencatat sekitar 600 ribu KPM terindikasi melakukan transaksi judi online. Namun, jumlah itu meningkat hingga hampir 1,5 juta KPM pada 2026.
Pemerintah Libatkan PPATK dan Komdigi
Kemensos bekerja sama dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPS, serta pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data.
Melalui proses tersebut, pemerintah akan memastikan penerima bansos yang masuk daftar pemeriksaan benar-benar memiliki aktivitas transaksi judi online.
Kemensos Cabut Hak Penerima yang Terbukti Judol
Gus Ipul menegaskan Kemensos tidak akan menyalurkan bansos kepada penerima yang terbukti sengaja menggunakan bantuan untuk judi online.
Jika penerima terus melakukan transaksi judi online, Kemensos akan mengalihkan bantuan tersebut kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Penyaluran Menunggu Hasil Verifikasi
Kemensos masih menunggu hasil asesmen dan pembaruan data sebelum menentukan kelanjutan bantuan bagi jutaan KPM tersebut.
Pemerintah berharap masyarakat menggunakan bansos sesuai tujuan utama, yaitu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima. (ys*)









