Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen gaji pokok setelah statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak lagi menerima tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.
“Kalau diberhentikan sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Febrie Kehilangan Hak Tunjangan
Anang menjelaskan, Kejagung menerapkan aturan tersebut karena Febrie masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, Kejagung baru akan menentukan status kepegawaian Febrie setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah ada putusan inkrah, baru nanti menentukan langkah berikutnya,” kata Anang.
Kejagung Berhentikan Sementara Febrie
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie dari jabatan jaksa.
Kejagung mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Anang mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.
Kasus TPPU Masih Berjalan
Kejagung menduga perkara TPPU Febrie berkaitan dengan aktivitasnya saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut pihaknya masih mendalami konstruksi perkara tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan lebih detail karena berkaitan dengan proses pembuktian,” ujar Rudi.
Kejagung memastikan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (rz*)









