Jakarta, APGtimes.com — PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Gaji Ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen akan menyalurkan pembayaran melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Perusahaan memastikan penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan autentikasi ulang.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pembayaran tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap jasa para ASN yang telah memasuki masa pensiun.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Pembayaran Tidak Dipotong Pajak
Taspen menjelaskan besaran Gaji Ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pensiunan pada Mei 2026.
Pemerintah juga tidak memotong pembayaran itu untuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena negara menanggung seluruh komponen potongan tersebut.
Taspen menegaskan penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya akan menerima satu pembayaran berdasarkan nominal terbesar.
Namun, penerima yang juga memperoleh pensiun janda atau duda tetap akan menerima kedua hak tersebut sesuai ketentuan.
Taspen Minta Peserta Waspada Penipuan
Taspen turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Perusahaan menegaskan seluruh layanan Taspen gratis dan tidak memungut biaya apa pun.
Taspen meminta peserta hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang terdekat, atau layanan Call Center 1500919.
Perusahaan juga mengimbau peserta melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses pencairan berjalan lancar. (dr*)








