Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta kepolisian menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman dalam menangani perkara di ruang digital. Menurutnya, MK sudah menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Anam menyampaikan pernyataan itu setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40). Polisi mengaitkan keduanya dengan unggahan serta komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.
Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK
Choirul Anam meminta aparat selalu berpegang pada konstitusi dan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi saat menjalankan proses penegakan hukum.
Menurutnya, MK sudah membedakan dinamika di ruang digital dengan peristiwa yang terjadi di ruang fisik. Karena itu, polisi tidak boleh langsung menganggap kegaduhan di media sosial sebagai tindak pidana.
Anam menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui media digital selama tidak melanggar hukum.
Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas
Anam menegaskan kebebasan berekspresi bukan berarti masyarakat bebas menyebarkan fitnah atau mengajak orang melakukan kekerasan.
Ia meminta aparat menindak setiap konten yang mengandung propaganda kebencian atau ajakan melakukan tindak kekerasan. Menurutnya, tindakan seperti itu memang melanggar hukum dan mengancam hak asasi manusia.
Karena itu, Kompolnas berharap kepolisian menjaga profesionalisme sekaligus menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.
Polisi Proses Dua Pemilik Akun
Polda Jawa Barat menerima laporan polisi pada 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian mengusut laporan tersebut dan menetapkan lokasi perkara di Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Polisi menduga AYP membuat serta menyebarkan konten melalui platform Threads. Polisi juga menduga AF menulis komentar yang memicu kontroversi pada unggahan tersebut.
Penyidik menilai unggahan dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga polisi melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Putusan MK Perjelas Aturan Ruang Siber
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 memperjelas makna kerusuhan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MK menyatakan kerusuhan hanya berlaku untuk gangguan yang benar-benar terjadi di ruang fisik. MK tidak memasukkan keributan yang muncul di ruang digital ke dalam kategori tersebut.
Melalui putusan itu, MK ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat saat menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. (de*)









