Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi memecat lima anggota Polri yang terseret dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS). Kelima personel tersebut menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menjatuhkan keputusan itu setelah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 6-7 Agustus 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut lima anggota yang mendapat sanksi tersebut. Mereka yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Lima Polisi Terbukti Melanggar Kode Etik

Sidang etik menyatakan kelima personel terbukti melakukan pelanggaran. Polda Jambi merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan

Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, proses penindakan berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

Polda Jambi juga memastikan proses penegakan disiplin berjalan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Kasus Brigadir Eko Masuk Tahap Penyidikan

Perkara ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra di sebuah indekos di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Para pelaku diketahui menyewa indekos milik korban.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Dari proses tersebut, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan anggota Polri, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil.

Baca Juga :  Janji Jangan Tinggal Janji: Kerinci dan Sungai Penuh Menunggu Bukti dari Al Haris

Penyidik menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Polisi kemudian menjerat keenam tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Polisi Masih Mendalami Peran Tersangka

Polda Jambi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal lain jika menemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan.

Untuk memastikan proses berjalan akuntabel, sejumlah unsur internal Polri turut memberikan asistensi. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri ikut mengawasi penanganan perkara tersebut.

Erlan meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Penegakan kode etik terhadap lima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Jambi dalam menjaga profesionalisme personel. Polisi juga terus melanjutkan proses pidana untuk mengungkap seluruh fakta di balik meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru