Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi memecat lima anggota Polri yang terseret dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS). Kelima personel tersebut menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menjatuhkan keputusan itu setelah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 6-7 Agustus 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut lima anggota yang mendapat sanksi tersebut. Mereka yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.
Lima Polisi Terbukti Melanggar Kode Etik
Sidang etik menyatakan kelima personel terbukti melakukan pelanggaran. Polda Jambi merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, proses penindakan berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Polda Jambi juga memastikan proses penegakan disiplin berjalan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Kasus Brigadir Eko Masuk Tahap Penyidikan
Perkara ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra di sebuah indekos di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Para pelaku diketahui menyewa indekos milik korban.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Dari proses tersebut, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan anggota Polri, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil.
Penyidik menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Polisi kemudian menjerat keenam tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
Polisi Masih Mendalami Peran Tersangka
Polda Jambi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal lain jika menemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan.
Untuk memastikan proses berjalan akuntabel, sejumlah unsur internal Polri turut memberikan asistensi. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri ikut mengawasi penanganan perkara tersebut.
Erlan meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Penegakan kode etik terhadap lima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Jambi dalam menjaga profesionalisme personel. Polisi juga terus melanjutkan proses pidana untuk mengungkap seluruh fakta di balik meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra. (aw*)









