Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
MA menilai angka kerugian negara sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya menjadi dasar perkara tersebut tidak tepat. Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.
Dalam putusan yang tersedia di laman Kepaniteraan MA dan dikutip pada Rabu (12/8/2026), majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 tidak tepat.
“Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat,” demikian bunyi putusan tersebut.
MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
MA menjelaskan, angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp28,93 triliun.
Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa alat processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta. Perhitungan itu juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai.
Sementara itu, sekitar Rp271,07 triliun lainnya berasal dari perhitungan kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.
MA menilai kerusakan lingkungan tidak dapat langsung masuk sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum dan tujuan penegakan yang berbeda.
“Antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda,” bunyi pertimbangan MA.
Kerugian Keuangan Negara Ditetapkan Rp28,93 Triliun
MA menegaskan pengadilan tindak pidana korupsi memiliki kewenangan menangani kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Mekanisme tersebut bertujuan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset.
Sebaliknya, penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan mengikuti ketentuan hukum lingkungan. Prosesnya dapat berlangsung melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
Menurut MA, pemisahan kedua jenis kerugian tersebut penting agar proses pemulihan lingkungan dapat berjalan secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menetapkan dasar perhitungan pidana terhadap terdakwa menggunakan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.
Koreksi ini membuat angka kerugian negara dalam perkara korupsi timah jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp300 triliun. (de*)









