Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengangkatan ASN pusat.
Stevano menilai guru di wilayah 3T menghadapi tantangan lebih berat. Kondisi geografis, akses yang sulit, dan keterbatasan fasilitas membuat mereka membutuhkan kepastian status serta perhatian pemerintah.
“Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” kata Stevano, Jumat (21/8/2026).
Menurut Stevano, pemerintah perlu melihat lebih dari sekadar aspek administratif saat menentukan guru PPPK yang mendapat kesempatan menjadi ASN. Masa pengabdian, kebutuhan tenaga pendidik, dan kondisi setiap daerah juga perlu menjadi pertimbangan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Stevano menilai penguatan status guru PPPK di daerah 3T dapat membantu pemerintah mempertahankan tenaga pendidik berkualitas. Kebijakan tersebut juga dapat mempercepat pemerataan pendidikan.
Stevano Dorong NTT Dapat Prioritas
Stevano secara khusus meminta pemerintah memberi perhatian kepada Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kondisi geografis NTT membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperluas pemerataan pendidikan.
“Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah juga berharap pemerintah pusat membantu pembiayaan pegawai.
Selain itu, daerah mendorong pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi ASN.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses tersebut dan memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah. (yp*)









