KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa yang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap bisa mengikuti perkuliahan.

KPK tidak mengubah status mahasiswa dalam proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah itu fokus menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak berwenang dalam penerimaan mahasiswa baru.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

“Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Taufik.

“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” lanjutnya.

KPK Fokus pada Dugaan Korupsi

Taufik mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 dan 2026.

Namun, KPK tidak menangani status mereka sebagai mahasiswa. KPK menyerahkan urusan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Pihak universitas dan Kementerian Pendidikan dapat melakukan evaluasi jika mereka menilai hal tersebut perlu.

“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” ujar Taufik.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Menurut Taufik, KPK hanya memproses dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga pihak tertentu menggunakan kewenangan universitas untuk melakukan transaksi uang dalam proses penerimaan mahasiswa.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lain sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.

Ketiganya dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK membagi perkara tersebut menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama, Norman melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.

Calon mahasiswa tersebut tidak lolos seleksi. Orangtuanya kemudian meminta uang tersebut kembali.

Namun, Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka kemudian menggunakan dana dari proyek pengadaan di Unsoed untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga :  Daftar Gaji ASN 2026 Lengkap, Segini Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Terbarunya

Dugaan Gratifikasi Rp 680 Juta

Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

KPK menyebut Mulyono menerima uang tersebut dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Sodiq juga diduga meminta Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah. Mulyono kemudian menggunakan namanya untuk kepemilikan tanah tersebut.

KPK menilai Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diduga diperuntukkan bagi Sodiq.

KPK Ungkap Transaksi Rp 1,12 Miliar

Pada klaster ketiga, Eko Sumanto diduga melakukan negosiasi uang dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru jalur mandiri.

Eko kemudian menerima uang hingga Rp 1,12 miliar setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.

Eko melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Sodiq. Setelah itu, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko.

Akses tersebut memungkinkan Eko melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Harga BBM Pertamina Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Pertamax hingga Pertalite
Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WIB

KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Ilustrasi ChatGPT(Business Standard)

Tekno & Sains

ChatGPT di Mac Kini Bisa Baca dan Kirim iMessage, Ini Syaratnya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:09 WIB

Asap Tebal akibat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sepanjang ruas Tol Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur.(Dok. Damkar Kukar)

Nasional

Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:09 WIB

Ilustrasi mobil listrik.(Shutterstock)

Internasional

4,3 Juta Mobil Listrik di China Direcall, Gagang Pintu Jadi Masalah

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:09 WIB