Muktamar NU Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu ruang sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).(Singgih/Kompas.com )

Pintu ruang sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).(Singgih/Kompas.com )

Jombang, APGtimes.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan tersebut muncul dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam rekomendasi Bathsul Masa’il Qanunniyah, PBNU meminta pemerintah menerapkan putusan MK tersebut mulai tahun anggaran 2027. NU juga menegaskan pemerintah tidak perlu menunda penerapannya hingga 2028.

“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” ujar pembaca rekomendasi yang terdengar dari speaker di luar ruang sidang pleno.

Baca Juga :  MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional

Anggaran Pendidikan Harus Sesuai Mandat Konstitusi

Rekomendasi itu mengacu pada UUD 1945 yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

NU menilai pemerintah perlu memastikan anggaran tersebut benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan. Sebab, penggunaan sebagian dana pendidikan untuk program MBG dinilai membuat pemanfaatan anggaran pendidikan belum berjalan secara maksimal.

MK sebelumnya memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG. Karena itu, NU meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan anggaran mulai 2027.

Baca Juga :  Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Prabowo Beri Perintah

Selain itu, NU menekankan pentingnya prinsip keadilan, kemaslahatan, efisiensi, serta skala prioritas dalam penyusunan kebijakan anggaran negara.

Muktamar NU Bahas Banyak Agenda

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Forum tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk hukum Islam kontemporer melalui Bathsul Masa’il. Para peserta juga menyusun berbagai rekomendasi hukum dan kebijakan.

Selain pembahasan tersebut, Muktamar ke-35 NU akan memasuki agenda penting berupa pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September
Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi
Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan
Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan
MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Mendagri Tito Ajak Pemda Gotong Royong Bantu Daerah Terdampak Bencana
Relawan Medis ke Wilayah Gempa NTT Dapat Uang Harian Rp350.000 per Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB