Jakarta, APGtimes.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap usulan Komisi II DPR untuk menjadikan revisi UU Administrasi Kependudukan sebagai RUU usul DPR RI.
“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
Para anggota DPR kemudian menjawab, “Setuju.”
Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat
Salah satu perubahan utama dalam revisi UU Administrasi Kependudukan menyangkut sanksi pidana bagi pihak yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak.
Ketua Panja Revisi UU Administrasi Kependudukan Martin Manurung menjelaskan bahwa Panja Baleg DPR menyepakati peningkatan sanksi tersebut.
Melalui revisi Pasal 138, DPR mengatur ancaman pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan hingga 6 tahun.
Martin menyampaikan perubahan itu dalam rapat Baleg DPR pada Senin (7/9/2026) malam.
Dengan aturan tersebut, DPR ingin memperkuat perlindungan terhadap data kependudukan masyarakat.
Penyelenggara Bisa Kena Denda
Selain sanksi pidana, RUU Adminduk juga memperketat tanggung jawab penyelenggara dalam melindungi data kependudukan.
Panja mengubah rumusan Pasal 131 ayat (2) untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara yang gagal menjaga data kependudukan.
Selanjutnya, sanksi itu berbentuk denda. Pemerintah akan menentukan besaran dendanya melalui peraturan pemerintah.
Karena itu, penyelenggara administrasi kependudukan harus meningkatkan sistem perlindungan data agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Definisi Data Pribadi Ikuti UU PDP
Panja juga mengubah sejumlah definisi dalam UU Administrasi Kependudukan. Salah satunya menyangkut definisi data pribadi dalam Pasal 1 angka 28.
Kali ini, DPR menyesuaikan definisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, Panja memperbaiki definisi pengintegrasian dalam Pasal 1 angka 39.
Perubahan tersebut bertujuan menyelaraskan aturan administrasi kependudukan dengan ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku.
Sistem Administrasi Kependudukan Makin Digital
Di sisi lain, RUU Adminduk mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui sistem aktif digital yang terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat menghubungkan layanan administrasi kependudukan secara lebih terpadu. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah dan terintegrasi.
Kini, setelah Rapat Paripurna menyetujuinya sebagai RUU usul DPR, Komisi II dan alat kelengkapan DPR terkait dapat melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (de*)









