Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Jakarta, APGtimes.com – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui. Karena itu, masyarakat perlu mengecek status PBI JK secara berkala menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Cara Cek PBI JK Lewat Situs Kemensos

Masyarakat dapat mengecek status PBI JK September 2026 melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP.
  3. Ketik kode captcha yang tampil pada layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk status PBI JK dan kelompok desil.

Hasil pencarian juga dapat menunjukkan informasi mengenai periode penyaluran bantuan.

Baca Juga :  TNI AD Kirim 5 Truk ke NTT untuk Percepat Bantuan ke Wilayah Sulit

Cek PBI JK Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, masyarakat dapat memeriksa status PBI JK lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP.
  5. Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang muncul.
  6. Tekan tombol “Cari Data”.

Jika sistem menunjukkan status PBI JK aktif, peserta tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Dengan status tersebut, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Bisa Menerima PBI JK?

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin masuk dalam kepesertaan PBI JK.

Kriteria tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Masuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga :  Program MBG Kembali Disorot, Massa Desak Pemerintah Hentikan Pelaksanaannya

Data desil dapat berubah karena pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala. Karena itu, status seseorang sebagai penerima PBI JK juga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran tersebut.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima PBI JK dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.

Sebelum mengajukan, pastikan data NIK dan data kependudukan sudah sesuai. Pembaruan data diperlukan agar pemerintah dapat menilai kembali kelayakan penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Bantah Miliki Emas 74 Kg, Singgung Informasi yang Diterima Presiden
DPR Minta KBRI dan KJRI Perkuat Perlindungan WNI di Arab Saudi
Menhut Raja Juli Minta Satwa Diselamatkan Saat Karhutla, BKSDA Siapkan Penanganan
Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029
Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:09 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Miliki Emas 74 Kg, Singgung Informasi yang Diterima Presiden

Jumat, 18 September 2026 - 18:09 WIB

DPR Minta KBRI dan KJRI Perkuat Perlindungan WNI di Arab Saudi

Jumat, 18 September 2026 - 15:09 WIB

Menhut Raja Juli Minta Satwa Diselamatkan Saat Karhutla, BKSDA Siapkan Penanganan

Kamis, 17 September 2026 - 23:09 WIB

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Berita Terbaru