Samarinda, APGtimes.com – Keluarga Ediyanto Wongso menempuh langkah hukum setelah menemukan potongan kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter di pembuluh darah jantung pasien usai menjalani pemasangan stent di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Keluarga Ediyanto melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada dokter berinisial MF. Mereka juga menuntut pemenuhan kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar.
Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, menyebut potongan kawat tersebut merupakan guidewire yang putus saat tindakan medis dan kemudian tertinggal di pembuluh darah jantung.
Menurut Jafri, dokter di Singapura menyatakan kawat tersebut sudah menyatu dengan pembuluh darah sehingga tidak dapat diambil melalui tindakan operasi.
Berawal dari Keluhan Saat Hemodialisis
Ediyanto rutin menjalani hemodialisis di RSUD AWS sejak 2022. Pada 18 Februari 2026, ia mengeluhkan nyeri ulu hati serta rasa tidak nyaman pada bagian dada dan punggung ketika menjalani cuci darah.
Keluhan tersebut masih berlanjut sehari kemudian. Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kemudian meminta pertolongan medis.
Keluarga selanjutnya menghubungi dokter MF. Dokter tersebut menangani Ediyanto di Cath Lab RSUD AWS, termasuk melakukan tindakan pemasangan stent pada pembuluh darah jantung.
Namun, kondisi Ediyanto tidak kunjung membaik. Nyeri dada juga masih dirasakan setelah tindakan tersebut.
Pemeriksaan Menemukan Dua Sumbatan
Dalam pemeriksaan lanjutan, dokter Kuntjoro Yakti, Sp.PD-FINASIM menemukan dua sumbatan pada pembuluh darah jantung Ediyanto.
Dokter kemudian menyarankan keluarga mempertimbangkan operasi bypass jantung atau coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.
Keluarga akhirnya membawa Ediyanto ke Singapura pada 20 Februari 2026.
Setibanya di Mount Elizabeth Novena Hospital, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat pada 22 Februari.
Pemeriksaan tersebut menemukan potongan guidewire berukuran sekitar 2 sentimeter di dalam pembuluh darah jantung.
Dokter di rumah sakit Singapura menyatakan potongan kawat itu sudah menyatu dengan pembuluh darah. Karena kondisi tersebut, dokter menyebut kawat tidak dapat mereka ambil.
Keluarga Tuntut Kompensasi Rp5 Miliar
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga Ediyanto mengadukan tindakan medis dokter MF di RSUD AWS pada 13 April 2026.
Kini, keluarga kembali menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada dokter terkait.
Kuasa hukum keluarga meminta pihak yang terlibat memenuhi kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Kasus tersebut masih berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam tindakan medis. Pihak keluarga menjadikan temuan guidewire di pembuluh darah jantung sebagai salah satu dasar dalam tuntutan mereka. (ys*)









