Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kanal pengaduan khusus untuk pelaksanaan Sekolah Rakyat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan perundungan, kekerasan, pelecehan, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang.
Kemensos menyediakan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Kanal tersebut terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah membutuhkan laporan masyarakat untuk mendeteksi persoalan sejak awal.
“Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kami respons, kami konfirmasi, kami validasi, kami verifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Kerahasiaan pelapor dijaga
Gus Ipul memastikan Kemensos menjaga identitas dan data masyarakat yang menyampaikan laporan. Akses terhadap data tersebut hanya tersedia bagi Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial.
Karena itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi tanpa perlu khawatir identitasnya tersebar.
Kemensos juga meminta jajarannya tidak mengabaikan setiap laporan. Pemerintah akan menggunakan aduan tersebut sebagai bahan untuk mendeteksi dan menangani persoalan di Sekolah Rakyat.
Enam tahap pelaporan
Masyarakat dapat mengikuti enam tahapan saat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Lapor Kemensos.
Pertama, pelapor mengirimkan laporan ke nomor 0887-7171-171. Pelapor juga dapat melampirkan bukti berupa teks, foto, atau video terkait kejadian.
Kedua, sistem akan mengarahkan laporan ke kategori Sekolah Rakyat. Setelah itu, pelapor dapat memilih tombol “Hubungi Petugas” untuk berkomunikasi dengan operator.
Ketiga, petugas call center memasukkan data laporan ke dalam sistem SETARA. Petugas kemudian mengelompokkan laporan berdasarkan jenis aduan, seperti perundungan, kekerasan, korupsi, pelecehan, atau penyalahgunaan wewenang.
Setelah petugas mencatat laporan, sistem memberikan nomor tiket sebagai identitas laporan untuk proses selanjutnya.
Satgas Sekolah Rakyat menindaklanjuti laporan
Pada tahap keempat, sistem menerapkan autentikasi berlapis dan enkripsi untuk melindungi data pelapor. Pihak di luar Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos tidak dapat mengakses informasi tersebut.
Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat menindaklanjuti laporan pada tahap kelima. Petugas dapat melakukan verifikasi ke sekolah, mewawancarai guru dan siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti dari lapangan.
Pada tahap terakhir, petugas menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pihak terkait. Dengan mekanisme tersebut, Kemensos berharap setiap laporan masyarakat dapat menjadi dasar untuk memperbaiki pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Kanal pengaduan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemensos membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (de*)









