DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menjelaskan alasan rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kerap berlangsung tertutup.

Menurut Putih, pembahasan pasal dalam RUU tersebut masih mengikuti dinamika yang berkembang. DPR khawatir pembahasan yang belum final menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

“Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat,” kata Putih di Gedung DPR, Senin (5/10/2026) malam.

DPR Tunggu RUU Disahkan

Putih mengatakan DPR akan membuka hasil pembahasan kepada masyarakat setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat pengesahan.

Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah munculnya informasi yang belum final selama proses pembahasan.

“Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat,” ujar Putih yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kasus Lapas Cibinong, Anggota DPR Desak Dirjen Pas Benahi Tata Kelola Petugas

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan rapat tertutup tidak berarti DPR menutup ruang bagi masyarakat.

Menurut Nihayatul, DPR tetap menerima masukan dari berbagai kelompok selama pembahasan berlangsung.

Kelompok tersebut mencakup komunitas ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Jadi, walaupun kita rapat tertutup, masukan-masukan dari masyarakat tidak kita tolak, tapi terus kita terima juga,” kata Nihayatul.

DPR Klaim Libatkan Banyak Pihak

Putih mengatakan Komisi IX DPR optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar regulasi yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Pembahasan RUU melibatkan unsur pekerja, pemberi kerja, asosiasi, serta kelompok masyarakat.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Siapkan SOP dan PCR untuk Antisipasi Hantavirus

Putih mengakui proses tersebut belum sepenuhnya menghasilkan titik keseimbangan. Namun, ia tetap melihat peluang RUU tersebut menjadi landasan regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak.

RUU Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk masuk ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah pada Senin malam.

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta untuk membawa RUU ke tahap berikutnya.

Delapan fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah kemudian menyetujui hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dengan keputusan tersebut, DPR akan membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Dudung Abdurachman Ungkap Politik ke Depan Tak Selalu Landai, Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas
Terungkap 5 Napi Korupsi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya

Berita Terbaru