RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, DPR Soroti Kekosongan Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi X DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur penyetaraan ijazah dari institusi pendidikan luar negeri. Aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi lulusan luar negeri yang ingin memperoleh pengakuan ijazah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk mengatur proses tersebut. Ia menyebut ketidakjelasan regulasi berpotensi memicu polemik dan sengketa antarinstansi.

“Kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” kata Lalu Hadrian, yang akrab disapa Ari, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

DPR Minta Mekanisme Penyetaraan Ijazah Diperjelas

Ari mengatakan Indonesia belum memiliki aturan khusus dalam undang-undang yang mengatur penyetaraan ijazah luar negeri. Padahal, pemerintah perlu memastikan hasil pendidikan dari negara lain memenuhi ketentuan pengakuan nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Selama ini, kementerian terkait menggunakan peraturan internal untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri. Namun, Ari menilai aturan tersebut belum menjelaskan mekanisme penyetaraan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas. Standar itu harus menjelaskan persyaratan, prosedur, serta jenis ijazah yang dapat memperoleh penyetaraan.

“Konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada. Hanya dalam bentuk Permen,” ujar Ari.

Karena itu, Komisi X ingin memasukkan ketentuan penyetaraan ijazah ke dalam RUU Sisdiknas. Langkah tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran antarinstansi.

RUU Sisdiknas Bahas Wajib Belajar 13 Tahun

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebelumnya memaparkan garis besar draf RUU Sisdiknas. Rancangan tersebut memuat 16 bab dan 257 pasal.

Komisi X menyusun draf itu dengan menghimpun aspirasi berbagai pihak sejak Januari 2025. Selain penyetaraan ijazah luar negeri, rancangan tersebut membahas sejumlah persoalan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Materi pembahasan mencakup anggaran pendidikan dan perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. RUU itu juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, DPR memasukkan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagai salah satu materi pembahasan.

Berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian dari rencana pembaruan sistem pendidikan nasional. Melalui revisi ini, Komisi X mendorong kejelasan aturan agar pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki pedoman yang lebih pasti.

Ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Jika masuk dalam undang-undang, aturan tersebut nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan pengakuan ijazah dari luar negeri. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru