Putusan Sela Kasus Febrie Adriansyah Dibacakan, Emas 74 Kg Jadi Perhatian Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, asal-usul emas seberat 74 kilogram di kawasan Sentul menjadi salah satu fokus pembuktian.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026). Ia meminta jaksa meneruskan pemeriksaan perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim juga menunda keputusan atas nota perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa hingga putusan akhir. Hakim turut menangguhkan penetapan biaya perkara sampai seluruh rangkaian persidangan selesai.

Perintah tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lain, yaitu Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Hakim Minta Jaksa Buktikan Asal-usul Emas 74 Kilogram

Hakim anggota Sunoto menyoroti asal-usul dan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul. Persoalan ini menjadi salah satu keberatan pihak Febrie terhadap dakwaan jaksa.

Baca Juga :  KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Ongkos Politik dan Cegah Korupsi

Tim pembela menilai jaksa belum menjelaskan secara terperinci asal-usul emas dan valuta asing yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sunoto menegaskan bahwa jaksa perlu membuktikan sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, serta kaitannya dengan tindak pidana asal. Majelis hakim juga akan menguji apakah terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Hakim meminta kedua pihak menguji seluruh persoalan itu melalui alat bukti selama persidangan pokok perkara. Dengan demikian, jaksa harus menunjukkan bukti yang mendukung dakwaannya, sedangkan pihak terdakwa dapat menguji kekuatan bukti tersebut.

Hakim Tegaskan Fungsi Surat Dakwaan

Sunoto menjelaskan bahwa surat dakwaan menjadi dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Karena itu, jaksa wajib menguraikan dugaan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan

Uraian yang jelas membantu terdakwa memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan. Namun, hakim menegaskan bahwa jaksa tidak harus memasukkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau setiap rincian pembuktian ke dalam surat dakwaan.

Menurut majelis hakim, kewajiban menyusun dakwaan berbeda dari kewajiban membuktikan tuduhan. Jaksa dapat mengajukan bukti dan menjelaskan keterkaitan harta dengan dugaan tindak pidana ketika persidangan memasuki tahap pembuktian.

Kuasa Hukum Febrie Menantikan Pembuktian

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya menantikan tahap pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.

Pada tahap itu, jaksa akan mengajukan bukti untuk mendukung dakwaan. Pihak Febrie juga memiliki kesempatan menguji bukti, menyampaikan bantahan, dan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Putusan sela ini belum menentukan kesalahan para terdakwa. Majelis hakim masih harus memeriksa bukti dan mempertimbangkan pembelaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru