Jakarta, APGtimes.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar aset hasil kejahatan investasi bodong dapat dikembalikan kepada para korban melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini menempatkan pemulihan kerugian masyarakat sebagai salah satu tujuan penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Habiburokhman menyebut sejumlah tindak pidana yang perlu mendapat perhatian, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah. Menurut dia, aset hasil kejahatan tersebut perlu membantu mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (30/10/2026), ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur pilihan penggunaan aset yang dirampas, yakni masuk ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
“Untuk mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, kami mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang berbunyi: ‘Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak’,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman Ingin Korban Mendapat Prioritas
Habiburokhman menilai klausul tersebut perlu memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk mengutamakan pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, aset hasil kejahatan tidak otomatis hanya masuk ke kas negara.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana bermotif ekonomi yang berlangsung secara sistematis dan merugikan banyak orang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, aset yang berhasil aparat lacak perlu menjadi sumber penggantian kerugian korban.
“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, korban kejahatan keuangan selama ini masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi atau restitusi. Sebab, proses peradilan pidana cenderung berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan hak korban belum mendapat perhatian yang seimbang.
Pelaku Dapat Menyembunyikan Kekayaan Hasil Kejahatan
Habiburokhman juga menyoroti kemungkinan pelaku memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil tindak pidana. Selain itu, pelaku dapat menyembunyikan kekayaan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong mekanisme perampasan aset yang mampu mengamankan kekayaan hasil kejahatan sekaligus membuka jalan bagi korban untuk memperoleh kembali hak ekonominya.
Binomo hingga First Travel Jadi Contoh Kasus
Untuk menggambarkan persoalan pengembalian aset, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus kejahatan keuangan yang pernah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut meliputi investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, serta investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Ia juga menyebut penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hananiah Tour. Menurut dia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan kesulitan korban dalam memperjuangkan pengembalian dana.
Dalam kasus Binomo, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan untuk negara. Akibatnya, para korban membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.
Habiburokhman turut menyoroti nasib jemaah First Travel dan Hananiah Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan mengenai pengembalian dana mereka.
“Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hananiah Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset Mengatur Gugatan In Rem
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Melalui mekanisme ini, negara dapat mengajukan proses perampasan aset tanpa harus menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting karena proses pidana dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan jalur in rem, negara memiliki instrumen untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman berharap penguatan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi korban kejahatan keuangan. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya berfungsi mengambil kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh kembali kerugian mereka. (de*)









