Sidang Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan suap di lingungkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yaitu mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan tersangka kasus importasi di Ditjen Bea Cukai. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.(FAH)

Terdakwa kasus dugaan suap di lingungkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yaitu mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang juga merupakan tersangka kasus importasi di Ditjen Bea Cukai. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.(FAH)

Jakarta, APGtimes.com — Sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp91 miliar yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

John menyampaikan pengakuan tersebut saat menjalani pemeriksaan bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, pada Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, John mengaku kecewa karena tetap harus menghadapi proses hukum meski telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

“Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John di hadapan majelis hakim.

John Akui Setor Rp30 Miliar ke Ahmad Dedi

Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.

Menurut John, ia memberikan uang tersebut selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan.

“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” ujarnya.

John mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai. Ia mengira Dedi bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

John mengatakan dirinya menyerahkan uang tersebut melalui seorang staf bernama Alex.

Baca Juga :  Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Ia mengaku menyerahkan uang di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Dalam persidangan, John membenarkan penggunaan sejumlah kode yang tercantum dalam catatan transaksi.

Kode BC1 merujuk pada Djaka Budhi Utama, BC2 merujuk kepada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono.

Jaksa menyebut catatan transaksi pada Juli 2025 menunjukkan akumulasi dana Rp8,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar tercatat untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John membenarkan rincian tersebut saat jaksa membacakannya di ruang sidang.

Jaksa juga menyebut pola pemberian serupa berlanjut hingga Januari 2026.

Menurut jaksa, total dana yang tercatat untuk Djaka Budhi Utama mencapai Rp21 miliar dalam tujuh kali pemberian.

John mengaku percaya uang yang ia serahkan benar-benar sampai kepada pihak yang tercantum dalam kode-kode tersebut.

Sidang Bongkar Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

Selain dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai, persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kemendag.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar sampai 2028

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.

Dalam BAP tersebut, Andri mengakui adanya penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar lingkungan Bea Cukai atas arahan John Field.

Jaksa menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang deputi dan direktur di BPOM.

Andri mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pihak yang dimaksud.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam amplop karena pihak lain telah menyiapkan seluruh dana tersebut.

Jaksa juga mengungkap dugaan penyerahan uang kepada empat orang di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam BAP, Andri menyebut nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael sebagai pihak yang menerima uang tersebut.

Andri mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada mereka. Namun, ia kembali menyatakan tidak mengetahui jumlah dana yang diberikan karena pihak lain telah mengemas uang tersebut sebelum penyerahan.

Jaksa Dakwa John Field Suap Pejabat Bea Cukai

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap impor tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik
Harga Pertalite Hari Ini 13 Juni 2026 Tetap Rp10.000 per Liter, Stok Dipastikan Aman
DPR Minta Audit 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp1 Triliun
Pertalite Langka Usai Harga Pertamax Naik, Warga dan Ojol Kelimpungan
Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026, Urea hingga NPK Terbaru
Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata
63 Ribu Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Sampaikan Kabar Terbaru
Harga Obat Bisa Naik hingga 20 Persen, Menkes: Jangan Ambil Untung dari Rupiah Melemah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:09 WIB

DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Harga Pertalite Hari Ini 13 Juni 2026 Tetap Rp10.000 per Liter, Stok Dipastikan Aman

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WIB

DPR Minta Audit 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Pertalite Langka Usai Harga Pertamax Naik, Warga dan Ojol Kelimpungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIB

Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026, Urea hingga NPK Terbaru

Berita Terbaru