Jakarta, APGtimes.com — Sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp91 miliar yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
John menyampaikan pengakuan tersebut saat menjalani pemeriksaan bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, John mengaku kecewa karena tetap harus menghadapi proses hukum meski telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
“Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John di hadapan majelis hakim.
John Akui Setor Rp30 Miliar ke Ahmad Dedi
Salah satu fakta yang terungkap dalam sidang adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.
Menurut John, ia memberikan uang tersebut selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” ujarnya.
John mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai. Ia mengira Dedi bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).
John mengatakan dirinya menyerahkan uang tersebut melalui seorang staf bernama Alex.
Ia mengaku menyerahkan uang di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dalam persidangan, John membenarkan penggunaan sejumlah kode yang tercantum dalam catatan transaksi.
Kode BC1 merujuk pada Djaka Budhi Utama, BC2 merujuk kepada Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono.
Jaksa menyebut catatan transaksi pada Juli 2025 menunjukkan akumulasi dana Rp8,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar tercatat untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John membenarkan rincian tersebut saat jaksa membacakannya di ruang sidang.
Jaksa juga menyebut pola pemberian serupa berlanjut hingga Januari 2026.
Menurut jaksa, total dana yang tercatat untuk Djaka Budhi Utama mencapai Rp21 miliar dalam tujuh kali pemberian.
John mengaku percaya uang yang ia serahkan benar-benar sampai kepada pihak yang tercantum dalam kode-kode tersebut.
Sidang Bongkar Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag
Selain dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai, persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pejabat BPOM dan Kemendag.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
Dalam BAP tersebut, Andri mengakui adanya penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar lingkungan Bea Cukai atas arahan John Field.
Jaksa menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang deputi dan direktur di BPOM.
Andri mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pihak yang dimaksud.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam amplop karena pihak lain telah menyiapkan seluruh dana tersebut.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyerahan uang kepada empat orang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam BAP, Andri menyebut nama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael sebagai pihak yang menerima uang tersebut.
Andri mengaku menyerahkan uang secara langsung kepada mereka. Namun, ia kembali menyatakan tidak mengetahui jumlah dana yang diberikan karena pihak lain telah mengemas uang tersebut sebelum penyerahan.
Jaksa Dakwa John Field Suap Pejabat Bea Cukai
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap impor tersebut. (de*)









