Putusan Kasasi Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MA Belum Terima Salinan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com)

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com)

Jakarta, APGtimes.com — Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA mengambil keputusan tersebut karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan resmi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menguraikan isi putusan secara lengkap tanpa dokumen resmi. Oleh karena itu, MA menunda konferensi pers hingga ada pemberitahuan berikutnya.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

Andi menegaskan bahwa MA akan mengumumkan jadwal konferensi pers berikutnya setelah menerima salinan putusan.

MA Semula Menjadwalkan Konferensi Pers Pukul 11.00 WIB

Sebelumnya, MA merencanakan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Melalui agenda tersebut, MA ingin menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 kepada masyarakat.

Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, telah menyampaikan rencana itu pada Minggu (1/11/2026).

“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” ujar Devi.

Namun, MA membatalkan agenda tersebut setelah Biro Hukum dan Humas memastikan belum menerima salinan putusan. Akibatnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak MA mengenai perkara tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027

Putusan Kasasi Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat

Perkara ini menarik perhatian publik karena MA mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Laman resmi PTUN Jakarta mencatat bahwa MA menerbitkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini membawa perkembangan baru dalam sengketa administrasi mengenai dokumen penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum MA. Andi menyatakan pihaknya belum dapat menguraikan substansi putusan secara menyeluruh sebelum Biro Hukum dan Humas menerima salinan resmi perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Gampong Terendam dan Dua Jembatan Gantung Rusak Berat
Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:09 WIB

Putusan Kasasi Ijazah Gibran Jadi Sorotan, MA Belum Terima Salinan Resmi

Senin, 2 November 2026 - 10:09 WIB

Banjir Aceh Barat Meluas, 43 Gampong Terendam dan Dua Jembatan Gantung Rusak Berat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Berita Terbaru

Pabrik semen terintegrasi milik SIG Group di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.(Dok. SMGR)

Ekonomi & Bisnis

Saham SMGR Menguat 5,62 Persen, SIG Kaji Buyback di Tengah Lonjakan Laba

Senin, 2 Nov 2026 - 12:09 WIB