Makassar, APGtimes.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap alasan di balik rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK yang belakangan menyita perhatian publik.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pihaknya menjalankan evaluasi terhadap kepala sekolah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Iqbal menjelaskan Disdik Sulsel menjalankan evaluasi berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan dari BPK, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya.
Ia menegaskan temuan tersebut belum mengarah pada dugaan penggelapan dana BOS maupun proses hukum pidana.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” kata Iqbal.
Disdik Sulsel Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah
Iqbal menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran harus mengikuti mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, Disdik Sulsel terus mengevaluasi para kepala sekolah yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Ia menegaskan evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kinerja dan tata kelola sekolah.
Menurutnya, kemampuan mengelola anggaran secara tertib dan akuntabel menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kepala sekolah.
“Masalah kepala sekolah ini memang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Kami menggunakan pengelolaan dana BOS sebagai salah satu instrumen evaluasi dan menyampaikannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Iqbal menjelaskan kebijakan evaluasi kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang melekat pada guru ASN.
Regulasi itu mengatur tiga alasan utama pemberhentian kepala sekolah, yakni meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengajukan permintaan sendiri.
Namun hingga kini, Disdik Sulsel belum menyetujui surat pengunduran diri yang beredar karena proses evaluasi masih berlangsung.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum kami keluarkan karena proses evaluasi masih berjalan,” kata Iqbal.
DPRD Sulsel Minta Proses Dihentikan
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah menghentikan rencana pengunduran diri massal kepala sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan dana BOS sebenarnya sudah selesai karena para kepala sekolah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurut Andi Tenri, para kepala sekolah juga sudah mengembalikan seluruh temuan administrasi yang BPK catat dalam pemeriksaan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal tersebut juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian administrasi tersebut seharusnya mengakhiri persoalan tanpa perlu memunculkan surat pengunduran diri.
Evaluasi Menyasar 326 Kepala Sekolah
Data yang DPRD Sulsel paparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) menunjukkan kebijakan evaluasi tersebut menyasar ratusan kepala sekolah SMA dan SMK.
Pada tahap pertama, Disdik Sulsel mengevaluasi 128 kepala sekolah.
Jumlah itu kemudian bertambah 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Dengan demikian, proses evaluasi menyasar total 326 kepala sekolah di berbagai daerah Sulawesi Selatan.
Hingga kini, Disdik Sulsel masih melanjutkan proses evaluasi sambil menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait. (de*)









