Komisi X DPR Dukung SE Abdul Mu’ti untuk Selamatkan Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Jakarta, APGtimes.com — Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut mampu menyelamatkan nasib guru honorer sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Komisi X DPR Dukung SE Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya memahami dan mendukung penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi di tengah penataan tenaga non-ASN.

“Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kami bahkan memberikan dua jempol untuk Pak Menteri,” ujar Lalu Hadrian dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Selasa (19/05).

Baca Juga :  BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi, Dinamai Tomiyamichthys Oriens

Dia juga meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan memahami isi surat edaran tersebut secara utuh.

DPR Minta Guru Honorer Tetap Mengajar

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung menilai kebijakan tersebut penting agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan guru honorer tetap mengajar selama proses penataan berlangsung.

“Tidak boleh ada kekosongan guru di sekolah. Karena itu kami mendukung SE Nomor 7 Tahun 2026,” kata La Tinro.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan.

Baca Juga :  Plt Bupati Muara Enim Sumarni Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Edison Jadi Tersangka

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang.

Guru Diminta Tidak Panik

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta guru non-ASN tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga honorer.

Menurut dia, surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan sambil pemerintah menyusun kebijakan yang lebih permanen.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang pemerintah daerah selenggarakan. Kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB