Komisi X DPR Dukung SE Abdul Mu’ti untuk Selamatkan Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Jakarta, APGtimes.com — Komisi X DPR RI mendukung kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut mampu menyelamatkan nasib guru honorer sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Komisi X DPR Dukung SE Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya memahami dan mendukung penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia, surat edaran tersebut menjadi solusi transisi di tengah penataan tenaga non-ASN.

“Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kami bahkan memberikan dua jempol untuk Pak Menteri,” ujar Lalu Hadrian dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Selasa (19/05).

Baca Juga :  BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Dia juga meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan memahami isi surat edaran tersebut secara utuh.

DPR Minta Guru Honorer Tetap Mengajar

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung menilai kebijakan tersebut penting agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan guru honorer tetap mengajar selama proses penataan berlangsung.

“Tidak boleh ada kekosongan guru di sekolah. Karena itu kami mendukung SE Nomor 7 Tahun 2026,” kata La Tinro.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan.

Baca Juga :  Komdigi Bongkar Modus Judi Online, Pelaku Bayar Warga hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening

Dia juga meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang.

Guru Diminta Tidak Panik

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta guru non-ASN tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga honorer.

Menurut dia, surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan sambil pemerintah menyusun kebijakan yang lebih permanen.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang pemerintah daerah selenggarakan. Kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB