War Tiket Upacara HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana. (Presiden Sekretariat YouTube) (Presiden Sekretariat YouTube)

Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana. (Presiden Sekretariat YouTube) (Presiden Sekretariat YouTube)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran war tiket berlangsung pada 5-7 Agustus 2026.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung upacara kenegaraan pada 17 Agustus 2026.

Pendaftaran Berlangsung Selama Tiga Hari

Masyarakat bisa mendaftar melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id

Calon peserta mengisi formulir secara daring. Setelah itu, mereka mengunggah KTP atau KIA beserta swafoto terbaru sambil memegang identitas diri. Selanjutnya, sistem mengirim tautan konfirmasi ke email pendaftar.

Baca Juga :  Harga Daging Sapi di Jakarta Masih Mahal Jelang Idul Adha 2026

Kemensetneg Tetapkan Sejumlah Syarat

Kemensetneg mewajibkan seluruh peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Calon peserta juga harus berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, telah mengikuti vaksinasi nasional, dan tidak membawa balita ke area upacara.

Kemensetneg juga membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk satu kali pendaftaran.

Peserta Harus Menyiapkan Dokumen

Kemensetneg meminta masyarakat menyiapkan nomor telepon aktif, alamat email aktif, KTP atau KIA, serta swafoto terbaru sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Panitia kemudian memilih peserta sesuai kuota yang tersedia. Setelah itu, panitia mengirim informasi kepada peserta yang lolos agar mengambil undangan fisik dengan membawa identitas asli.

Pemerintah Tegaskan Pendaftaran Gratis

Kemensetneg memastikan seluruh proses pendaftaran tidak memungut biaya.

Pemerintah juga melarang siapa pun menjual atau membeli undangan upacara.

Karena itu, Kemensetneg mengimbau masyarakat agar mengabaikan segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan panitia.

Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya mengikuti upacara bendera, tetapi juga menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang berlangsung di kawasan Istana Merdeka. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB