Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran war tiket berlangsung pada 5-7 Agustus 2026.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung upacara kenegaraan pada 17 Agustus 2026.
Pendaftaran Berlangsung Selama Tiga Hari
Masyarakat bisa mendaftar melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id
Calon peserta mengisi formulir secara daring. Setelah itu, mereka mengunggah KTP atau KIA beserta swafoto terbaru sambil memegang identitas diri. Selanjutnya, sistem mengirim tautan konfirmasi ke email pendaftar.
Kemensetneg Tetapkan Sejumlah Syarat
Kemensetneg mewajibkan seluruh peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon peserta juga harus berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
Selain itu, peserta harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, telah mengikuti vaksinasi nasional, dan tidak membawa balita ke area upacara.
Kemensetneg juga membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk satu kali pendaftaran.
Peserta Harus Menyiapkan Dokumen
Kemensetneg meminta masyarakat menyiapkan nomor telepon aktif, alamat email aktif, KTP atau KIA, serta swafoto terbaru sebelum melakukan pendaftaran.
Panitia kemudian memilih peserta sesuai kuota yang tersedia. Setelah itu, panitia mengirim informasi kepada peserta yang lolos agar mengambil undangan fisik dengan membawa identitas asli.
Pemerintah Tegaskan Pendaftaran Gratis
Kemensetneg memastikan seluruh proses pendaftaran tidak memungut biaya.
Pemerintah juga melarang siapa pun menjual atau membeli undangan upacara.
Karena itu, Kemensetneg mengimbau masyarakat agar mengabaikan segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan panitia.
Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya mengikuti upacara bendera, tetapi juga menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang berlangsung di kawasan Istana Merdeka. (aw*)









