Gaji Ke-13 Mulai Cair Juni 2026, Pensiunan Taspen Terima Dana Mulai 2 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Khusus untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui seluruh mitra bayar di Indonesia.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Taspen Mulai Salurkan Gaji Ke-13

PT Taspen memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.

Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap kepada para pensiunan mulai 2 Juni 2026.

Selain itu, Taspen juga memastikan peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.

Perusahaan langsung mengirimkan dana ke rekening penerima melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenhan Mulai Rekrut Komcad ASN Gelombang Kedua pada Agustus 2026

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Taspen dalam menjaga ketepatan waktu penyaluran manfaat pensiun.

ASN Mulai Menerima Dana pada Juni

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

Setiap instansi kemudian menyesuaikan proses pembayaran dengan sistem administrasi masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu aparatur negara menghadapi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.

Selain itu, tambahan penghasilan tersebut dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan keluarga.

Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Pegawai Non-ASN pada instansi tertentu

Dengan kebijakan tersebut, jutaan penerima di seluruh Indonesia akan memperoleh tambahan penghasilan pada pertengahan tahun.

Baca Juga :  Jambi-Palembang Kini 11 Jam, Jalintim Betung Masih Macet Panjang

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Pemerintah menghitung gaji ke-13 ASN berdasarkan beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara itu, Taspen menghitung gaji ke-13 pensiunan berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Karena itu, setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda sesuai golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.

Pemerintah Tanggung Pajak

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tanpa memotong iuran maupun cicilan kredit pensiun.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pemerintah juga menanggung pajak penghasilan tersebut sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.

Melalui pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkatkan daya beli sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan penting menjelang pertengahan tahun. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB