Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Minta Insentif Rp2 Juta untuk Pengawas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay yang hadir secara daring (kiri bawah) meminta agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/8/2026).()

Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay yang hadir secara daring (kiri bawah) meminta agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/8/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay meminta pemerintah melibatkan tenaga pendidik dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Herifuddin menyampaikan permintaan tersebut saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin menilai guru memiliki posisi paling dekat dengan murid sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara langsung.

“Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan. Pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru,” ujar Herifuddin dalam persidangan yang berlangsung secara daring.

Guru Minta Anggaran Pengawasan MBG

Herifuddin menilai pemerintah belum memiliki aturan yang mengatur keterlibatan guru dalam pengawasan MBG. Ia juga menyoroti belum tersedianya anggaran khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Penyerahan Alutsista Baru, Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar GM403

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengawasan terhadap pemenuhan gizi siswa. Ia kemudian meminta pemerintah memasukkan kebutuhan insentif guru ke dalam anggaran program pemenuhan gizi nasional.

Dalam keterangannya, Herifuddin mengusulkan dua guru menjadi perwakilan pengawas di setiap sekolah. Ia memperkirakan setiap guru mendapat insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

Anggaran Tambahan Capai Rp888,63 Miliar

Herifuddin menggunakan data 444.315 sekolah sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran pengawasan.

Dengan dua guru per sekolah dan insentif Rp2 juta per guru setiap bulan, kebutuhan tambahan anggaran mencapai Rp888.630.000.000.

“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2.000.000 per bulan,” kata Herifuddin.

Ia kemudian membandingkan kebutuhan tersebut dengan anggaran program pemenuhan gizi nasional yang tercatat sebesar Rp255.580.233.304.000.

Baca Juga :  3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Jika pemerintah menambahkan anggaran insentif bagi guru pengawas, Herifuddin memperkirakan total anggaran program pemenuhan gizi nasional menjadi Rp256.468.863.304.000.

Guru Minta MK Uji Anggaran Program MBG

Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 mengenai program pemenuhan gizi nasional dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Ia meminta angka anggaran program tersebut mencantumkan total Rp256.468.863.304.000 setelah memasukkan kebutuhan insentif bagi guru yang menjalankan fungsi pengawasan MBG.

Menurut Herifuddin, pelibatan guru dapat memperkuat pengawasan program MBG karena tenaga pendidik berinteraksi langsung dengan siswa setiap hari. Pengawasan tersebut juga diharapkan memastikan makanan bergizi benar-benar diterima dan dikonsumsi oleh murid sesuai tujuan program. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB