Yusril Buka Suara soal 8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Pemerintah Masih Verifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih mengecek laporan Ukraina soal delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan pemerintah.

Yusril mengatakan pemerintah perlu memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemerintah juga akan mengecek identitas delapan WNI dalam laporan Ukraina.

“Informasi itu masih kami pelajari dengan hati-hati,” kata Yusril, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan mereka. Selain itu, pemerintah akan memeriksa proses perekrutan dan tawaran yang mereka terima.

Pemerintah juga ingin memastikan apakah mereka benar-benar masuk militer Rusia.

FISU Sebut Ada Delapan WNI

Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengeluarkan laporan soal dugaan perekrutan delapan WNI.

FISU mencantumkan delapan nama dalam dokumen tersebut. Mereka yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Baca Juga :  CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

Menurut FISU, perekrut menawarkan gaji tinggi kepada calon anggota. Perekrut juga menawarkan pekerjaan non-tempur dan kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia.

Selain itu, tawaran tersebut mencakup sejumlah fasilitas sosial.

Namun, pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Yusril Soroti Aspek Hukum

Yusril mengatakan pemerintah akan melihat persoalan ini dari dua sisi jika laporan tersebut terbukti.

Pertama, pemerintah harus melindungi WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Kedua, pemerintah perlu melihat konsekuensi hukum bagi WNI yang sengaja masuk militer asing tanpa izin Presiden.

Yusril merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur sejumlah kondisi yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Dana BPJS Kesehatan Rp20 Triliun Ditargetkan Cair dalam Dua Bulan, Menkes Ungkap Kendalanya

Salah satunya berlaku bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Presiden.

Karena itu, pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan delapan WNI tersebut. Pemerintah juga akan menelusuri proses perekrutan dan alasan mereka bergabung.

Rekrutmen Diduga Lewat Negara Ketiga

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut intelijen Indonesia mendapat informasi soal perekrutan WNI melalui negara ketiga.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau tenaga administrasi. Mereka juga menawarkan gaji tinggi.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pada 31 Agustus 2026 bahwa dirinya belum menerima informasi intelijen mengenai delapan WNI tersebut.

FISU merilis laporan mengenai dugaan perekrutan itu pada 27 Agustus 2026. Pemerintah Indonesia kini masih mengecek seluruh informasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru