Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Purbaya Pastikan APBN Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah memastikan pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga melakukan simulasi terhadap anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap kita jaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya dalam rapat bersama DPR RI, Selasa (18/8/2026) malam.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran

Purbaya memastikan pemerintah sudah menghitung dampak fiskal dari pengalihan status guru PPPK tersebut.

Baca Juga :  Harga Kedelai Naik Akibat Rupiah Melemah, Menkeu Siapkan Solusi untuk Pedagang Tempe

Menurut dia, kebijakan tersebut tetap bisa berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan APBN. Pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kondisi fiskal nasional.

“Jadi kita sudah hitung semua dan bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya.

DPR Finalisasi Status Guru PPPK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah dan DPR telah memfinalisasi status guru PPPK paruh waktu dan guru PPPK yang ingin menjadi PNS.

Dasco mengatakan pembahasan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah juga memasukkan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak dalam pembahasan.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.

Menurut Dasco, pengangkatan guru PPPK menjadi PNS menjadi salah satu aspirasi yang sering disampaikan para guru kepada DPR.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Ada 1,1 Juta Lebih PPPK Guru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru.

Selain itu, pemerintah mencatat 231.246 PPPK paruh waktu yang juga bekerja sebagai guru.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebutuhan guru juga mencakup Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Rini mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru