Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Tetap Rp 2,6 Juta per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Jakarta, APGtimes.com – Harga emas Antam pada Kamis (30/7/2026) pagi masih berada di angka Rp 2.601.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dari perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data Logam Mulia pukul 06.00 WIB, emas Antam ukuran 1 gram tercatat senilai Rp 2.601.000. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 2.613.000 per gram atau mengalami penurunan Rp 12.000.

Harga Emas Antam Hari Ini

Sementara itu, harga emas Antam untuk berbagai ukuran tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp 1.350.500
  • 1 gram: Rp 2.601.000
  • 2 gram: Rp 5.142.000
  • 3 gram: Rp 7.688.000
  • 5 gram: Rp 12.780.000
  • 10 gram: Rp 25.505.000
  • 25 gram: Rp 63.637.000
  • 50 gram: Rp 127.195.000
  • 100 gram: Rp 254.312.000
  • 250 gram: Rp 635.515.000
  • 500 gram: Rp 1.270.820.000
  • 1 kilogram: Rp 2.541.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Jambi Hari Ini Turun, Perhiasan Rp8,55 Juta per Mayam dan Antam Rp2,689 Juta

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan pajak dalam transaksi emas Antam.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar pajak sebesar 0,9 persen.

Kemudian, setiap transaksi pembelian emas akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp18.134 per Dollar AS, IHSG Naik 0,88 Persen

Pajak Saat Jual Kembali Emas Antam

Di sisi lain, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta juga memiliki ketentuan pajak.

Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen. Sedangkan pemilik tanpa NPWP membayar pajak sebesar 3 persen.

Antam langsung memotong pajak tersebut dari nilai pembayaran saat pemilik menjual kembali emasnya.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan harga emas dan aturan pajak sebelum melakukan transaksi. Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029, Ini Strateginya
Rupiah Melemah ke Rp17.918 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Dunia Usaha
Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Dorong Investasi Sawit
Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Arab Saudi, Diskon Arab Light Capai Harga Terendah Sejak 2020
Rupiah Menguat ke Rp17.898 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya
Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Penjualan Eceran Agustus 2026 Tumbuh 1,3 Persen, Ini Prediksi BI untuk September
Danantara Dukung KAI Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Terbentur Aturan Usia 20 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Prabowo Targetkan Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029, Ini Strateginya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.918 per Dolar AS, Ini Dampaknya bagi Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Disiplin Fiskal dan Dorong Investasi Sawit

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Arab Saudi, Diskon Arab Light Capai Harga Terendah Sejak 2020

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.898 per Dolar AS, Ini Faktor Pendorongnya

Berita Terbaru