Usai Pasang Ring Jantung di Samarinda, Kawat 2 Cm Ditemukan Tertinggal dan Dituntut Rp5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, mengatakan potongan kawat yang ditemukan di Singapura merupakan kawat pemandu yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung. (Pandawa Borniat/kompas.com)

Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, mengatakan potongan kawat yang ditemukan di Singapura merupakan kawat pemandu yang putus dan tertinggal di pembuluh darah jantung. (Pandawa Borniat/kompas.com)

Samarinda, APGtimes.com – Keluarga Ediyanto Wongso menempuh langkah hukum setelah menemukan potongan kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter di pembuluh darah jantung pasien usai menjalani pemasangan stent di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Keluarga Ediyanto melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada dokter berinisial MF. Mereka juga menuntut pemenuhan kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar.

Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, menyebut potongan kawat tersebut merupakan guidewire yang putus saat tindakan medis dan kemudian tertinggal di pembuluh darah jantung.

Menurut Jafri, dokter di Singapura menyatakan kawat tersebut sudah menyatu dengan pembuluh darah sehingga tidak dapat diambil melalui tindakan operasi.

Berawal dari Keluhan Saat Hemodialisis

Ediyanto rutin menjalani hemodialisis di RSUD AWS sejak 2022. Pada 18 Februari 2026, ia mengeluhkan nyeri ulu hati serta rasa tidak nyaman pada bagian dada dan punggung ketika menjalani cuci darah.

Baca Juga :  DPR Desak Imipas Tindak Petugas yang Terlibat Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Keluhan tersebut masih berlanjut sehari kemudian. Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kemudian meminta pertolongan medis.

Keluarga selanjutnya menghubungi dokter MF. Dokter tersebut menangani Ediyanto di Cath Lab RSUD AWS, termasuk melakukan tindakan pemasangan stent pada pembuluh darah jantung.

Namun, kondisi Ediyanto tidak kunjung membaik. Nyeri dada juga masih dirasakan setelah tindakan tersebut.

Pemeriksaan Menemukan Dua Sumbatan

Dalam pemeriksaan lanjutan, dokter Kuntjoro Yakti, Sp.PD-FINASIM menemukan dua sumbatan pada pembuluh darah jantung Ediyanto.

Dokter kemudian menyarankan keluarga mempertimbangkan operasi bypass jantung atau coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.

Keluarga akhirnya membawa Ediyanto ke Singapura pada 20 Februari 2026.

Setibanya di Mount Elizabeth Novena Hospital, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat pada 22 Februari.

Baca Juga :  Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Pemeriksaan tersebut menemukan potongan guidewire berukuran sekitar 2 sentimeter di dalam pembuluh darah jantung.

Dokter di rumah sakit Singapura menyatakan potongan kawat itu sudah menyatu dengan pembuluh darah. Karena kondisi tersebut, dokter menyebut kawat tidak dapat mereka ambil.

Keluarga Tuntut Kompensasi Rp5 Miliar

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga Ediyanto mengadukan tindakan medis dokter MF di RSUD AWS pada 13 April 2026.

Kini, keluarga kembali menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada dokter terkait.

Kuasa hukum keluarga meminta pihak yang terlibat memenuhi kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar.

Kasus tersebut masih berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam tindakan medis. Pihak keluarga menjadikan temuan guidewire di pembuluh darah jantung sebagai salah satu dasar dalam tuntutan mereka. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru