Kemenhaj Siapkan E-Wallet Umrah, Dana Jemaah Tak Lagi Langsung Masuk ke Travel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merancang terobosan baru dengan menduplikasi sistem dompet digital (e-wallet) ala Pemerintah Arab Saudi.(Media Center Haji 2026)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merancang terobosan baru dengan menduplikasi sistem dompet digital (e-wallet) ala Pemerintah Arab Saudi.(Media Center Haji 2026)

Makkah, APGtimes.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyiapkan sistem pembayaran terpusat berbasis dompet digital atau e-wallet untuk memperkuat perlindungan jemaah umrah.

Pemerintah mengadopsi konsep yang telah diterapkan Arab Saudi. Melalui sistem tersebut, dana jemaah tidak lagi langsung masuk ke rekening biro perjalanan umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah ini bertujuan mencegah penipuan yang kerap dilakukan oleh agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah.

Kemenhaj Ingin Perketat Pengawasan Dana Jemaah

Dahnil menjelaskan seluruh biro perjalanan nantinya wajib menggunakan sistem e-wallet yang berada dalam pengawasan pemerintah.

Dengan skema tersebut, pemerintah dapat memantau pergerakan dana jemaah secara lebih ketat.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengambil tindakan lebih cepat apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi dari pihak travel.

Menurut Dahnil, sistem tersebut akan menutup celah penyalahgunaan dana yang selama ini merugikan ribuan calon jemaah.

Kasus Hanania Travel Jadi Pemicu Evaluasi

Rencana penerapan sistem baru ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Baca Juga :  Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi bahkan telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka.

Dahnil menilai kasus Hanania bukan persoalan biasa karena jumlah korbannya sangat besar.

Berdasarkan berbagai laporan, jumlah korban mencapai ratusan hingga lebih dari seribu orang.

Karena itu, Kemenhaj ikut terlibat dalam proses pengendalian dan pendampingan penyelesaian kasus tersebut.

Kemenhaj Siapkan Perlindungan untuk Korban

Dahnil memastikan pemerintah akan mengupayakan perlindungan maksimal bagi para korban.

Pemerintah menargetkan dua solusi utama dalam penyelesaian kasus tersebut.

Pertama, korban dapat memperoleh pengembalian dana. Kedua, korban tetap bisa berangkat umrah sesuai haknya.

Namun, apabila perusahaan tidak lagi memiliki dana yang cukup, Kemenhaj akan mendorong aparat penegak hukum menelusuri aset-aset yang dimiliki pihak terkait.

Menurut Dahnil, langkah tersebut penting untuk mengembalikan hak para jemaah yang menjadi korban.

Dana Travel Akan Cair Bertahap

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, juga tengah menyusun mekanisme teknis sistem pembayaran terpusat tersebut.

Baca Juga :  Andre Rosiade Jenguk Balita Korban KDRT di RSUP M Djamil, Beri Bantuan Rp10 Juta

Menurut Gus Irfan, pemerintah harus hadir sebagai regulator yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui sistem baru itu, dana jemaah akan tersimpan sementara dalam ekosistem perbankan yang berada di bawah pengawasan negara.

Selanjutnya, pemerintah akan mencairkan dana kepada biro perjalanan secara bertahap.

Pencairan dilakukan berdasarkan layanan yang benar-benar telah diberikan kepada jemaah.

Dengan cara tersebut, pemerintah berharap biro perjalanan tidak dapat menggunakan dana jemaah secara sembarangan.

Pemerintah Targetkan Tidak Ada Lagi Korban Travel Nakal

Kemenhaj menilai sistem e-wallet dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola perjalanan umrah di Indonesia.

Selain meningkatkan transparansi, sistem tersebut juga memberi kepastian bagi jemaah bahwa dana yang mereka setorkan tetap aman.

Pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai aspek teknis sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.

Meski demikian, Kemenhaj optimistis sistem pembayaran terpusat dapat menekan risiko penipuan dan mencegah munculnya korban baru di masa mendatang. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru