Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengancam memecat dengan tidak hormat pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga menyebabkan kasus keracunan.

Sudaryono menyampaikan ancaman tersebut setelah 353 siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami keluhan kesehatan usai menyantap makanan dari program MBG.

“Sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Khusus Kepala SPPG yang berstatus ASN pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).

BGN Buka Opsi Libatkan Aparat Penegak Hukum

Sudaryono juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum dalam proses investigasi. Langkah tersebut bertujuan mengusut dugaan kelalaian dalam kasus keracunan yang terjadi di Berastagi.

Menurutnya, seluruh kepala dapur, petugas, dan penanggung jawab SPPG harus menjalankan setiap prosedur operasional standar (SOP). Karena itu, BGN meminta seluruh pihak meningkatkan kehati-hatian dalam menyiapkan makanan untuk para penerima manfaat.

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Pemicu

“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan keamanan pangan MBG berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh sebab itu, petugas tidak boleh mengabaikan prosedur dalam proses penyediaan makanan.

“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” tuturnya.

353 Siswa Berastagi Diduga Keracunan MBG

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, siswa SMA Negeri 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMK Negeri 1 Berastagi menyantap makanan dari program MBG.

Baca Juga :  Cara Simpan dan Bungkus Daging Kurban agar Tetap Higienis dan Awet

Setelah makan, sejumlah siswa mulai mengeluhkan kondisi kesehatan. Gejala yang muncul antara lain mual, muntah, pusing, dan tubuh terasa lemah.

Hingga Jumat (14/8/2026), jumlah siswa yang mengalami keluhan mencapai 353 orang. Petugas kemudian membawa sejumlah siswa ke beberapa fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan.

Para siswa mendapat perawatan di Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.

Sementara itu, BGN terus mendalami penyebab kejadian tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan proses penyediaan makanan MBG berjalan sesuai standar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dengan ancaman sanksi tegas tersebut, BGN meminta seluruh pengelola SPPG memperketat pengawasan mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru