Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Para terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021-2023, sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jambi, APGtimes.com — Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/05) malam.

Rudy Wage dan Wawan Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudy Wage serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, Rudy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya.

Sementara itu, Wawan Setiawan juga menerima hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan kepada Wawan.

Hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Dua Terdakwa Lain Divonis Lebih Ringan

Dalam perkara tersebut, Endah Susanti menerima hukuman 2 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Endah.

Sementara itu, Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Zainul juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Gunakan E-Katalog untuk Samarkan Praktik Korupsi

Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan nilai anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Program tersebut mencakup 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Dalam pelaksanaannya, para terdakwa menggunakan sistem e-katalog untuk menyamarkan praktik korupsi.

Namun, para pelaku justru mengirim alat praktik yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian dalam kondisi rusak.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.

Mantan Kadisdik Jambi Ikut Terseret

Kasus korupsi tersebut juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta mantan Kabid SMK, Bukri.

Namun, proses hukum terhadap keduanya hingga kini masih berjalan.

Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding

Usai sidang, kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Pihak terdakwa menilai hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

Saat ini, para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB