Jambi, APGtimes.com — Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/05) malam.
Rudy Wage dan Wawan Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudy Wage serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Rudy juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya.
Sementara itu, Wawan Setiawan juga menerima hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan kepada Wawan.
Hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Dua Terdakwa Lain Divonis Lebih Ringan
Dalam perkara tersebut, Endah Susanti menerima hukuman 2 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Endah.
Sementara itu, Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Zainul juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Gunakan E-Katalog untuk Samarkan Praktik Korupsi
Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan nilai anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Program tersebut mencakup 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Dalam pelaksanaannya, para terdakwa menggunakan sistem e-katalog untuk menyamarkan praktik korupsi.
Namun, para pelaku justru mengirim alat praktik yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian dalam kondisi rusak.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.
Mantan Kadisdik Jambi Ikut Terseret
Kasus korupsi tersebut juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta mantan Kabid SMK, Bukri.
Namun, proses hukum terhadap keduanya hingga kini masih berjalan.
Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding
Usai sidang, kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Pihak terdakwa menilai hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
Saat ini, para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (dr*)








