Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki keterkaitan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut mendorong penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief.

Penyidik Temukan Keterkaitan Yayasan dengan Petinggi BGN

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, pihak tertentu tetap memasukkan yayasan tersebut ke dalam program MBG.

Baca Juga :  Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Karena itu, sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra program.

“Penyidik menemukan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujarnya.

Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Terafiliasi dengan Yayasan Mitra

Syarief menjelaskan penyidik menelusuri hubungan antara yayasan penerima keuntungan dengan para tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa yayasan memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Karena temuan tersebut, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Selain menelusuri peran yayasan mitra, penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Penyidik menduga sejumlah pihak menjalankan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir melalui sejumlah yayasan mitra.

Penyidik Langsung Tahan Tiga Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tim penyidik menempatkan ketiganya di rumah tahanan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB