Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki keterkaitan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut mendorong penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief.

Penyidik Temukan Keterkaitan Yayasan dengan Petinggi BGN

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, pihak tertentu tetap memasukkan yayasan tersebut ke dalam program MBG.

Baca Juga :  Viral!40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim, Ini Kronologi Lengkapnya

Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Karena itu, sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra program.

“Penyidik menemukan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujarnya.

Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Terafiliasi dengan Yayasan Mitra

Syarief menjelaskan penyidik menelusuri hubungan antara yayasan penerima keuntungan dengan para tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa yayasan memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Karena temuan tersebut, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Selain menelusuri peran yayasan mitra, penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Penyidik menduga sejumlah pihak menjalankan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir melalui sejumlah yayasan mitra.

Penyidik Langsung Tahan Tiga Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tim penyidik menempatkan ketiganya di rumah tahanan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat
Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025
Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB