Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki keterkaitan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut mendorong penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief.
Penyidik Temukan Keterkaitan Yayasan dengan Petinggi BGN
Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, pihak tertentu tetap memasukkan yayasan tersebut ke dalam program MBG.
Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Karena itu, sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra program.
“Penyidik menemukan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujarnya.
Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Terafiliasi dengan Yayasan Mitra
Syarief menjelaskan penyidik menelusuri hubungan antara yayasan penerima keuntungan dengan para tersangka.
Hasil penelusuran menunjukkan beberapa yayasan memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.
Karena temuan tersebut, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Selain menelusuri peran yayasan mitra, penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga sejumlah pihak menjalankan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir melalui sejumlah yayasan mitra.
Penyidik Langsung Tahan Tiga Tersangka
Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tim penyidik menempatkan ketiganya di rumah tahanan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. (de*)








