Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki keterkaitan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut mendorong penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief.

Penyidik Temukan Keterkaitan Yayasan dengan Petinggi BGN

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, pihak tertentu tetap memasukkan yayasan tersebut ke dalam program MBG.

Baca Juga :  Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Karena itu, sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra program.

“Penyidik menemukan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujarnya.

Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Terafiliasi dengan Yayasan Mitra

Syarief menjelaskan penyidik menelusuri hubungan antara yayasan penerima keuntungan dengan para tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa yayasan memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Karena temuan tersebut, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Selain menelusuri peran yayasan mitra, penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga :  BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Penyidik menduga sejumlah pihak menjalankan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir melalui sejumlah yayasan mitra.

Penyidik Langsung Tahan Tiga Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tim penyidik menempatkan ketiganya di rumah tahanan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB