Kejagung Lelang Aset Rampasan di 365 Kejari, Potensi Pemulihan Rp289 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung memastikan seluruh hasil lelang aset rampasan negara akan langsung masuk ke kas negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) juga akan memantau proses penyetoran untuk menjaga transparansi dan mencegah kesalahan administrasi.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya menyampaikan hal tersebut di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Hasil Lelang Masuk Kas Negara

Patris mengatakan hasil lelang aset rampasan akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“ Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai PNBP,” kata Patris.

Selain itu, BPA akan memantau proses penyetoran dari setiap daerah. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh penerimaan masuk ke rekening negara sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Patris juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menunjukkan bukti setor kepada masyarakat. Kejari dapat mempublikasikan bukti tersebut melalui media sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Lelang Berlangsung di 365 Kejari

BPA Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak di 365 Kejari di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026).

Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelaksanaan lelang tersebut. Selanjutnya, BPA akan mengumpulkan data hasil lelang dari seluruh daerah.

Patris mengatakan pihaknya juga memantau pelaksanaan lelang secara daring. Dengan cara tersebut, Kejagung dapat mengikuti proses lelang di berbagai wilayah secara langsung.

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Bahas Kripto hingga Penjualan DNA, Ini Isu yang Dikaji

Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar

Lelang serentak tersebut menawarkan berbagai barang sitaan dengan nilai yang sangat beragam. Limit terendah mulai Rp3.000, sedangkan limit tertinggi mencapai Rp9,11 miliar.

Menurut Patris, perbedaan nilai tersebut menunjukkan bahwa program pemulihan aset mencakup barang dengan berbagai skala nilai.

Berdasarkan akumulasi nilai limit seluruh lelang, pemerintah berpotensi memulihkan aset negara sekitar Rp289.397.309.438.

“Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438,” ujar Patris.

Kejaksaan Agung menilai setiap aset yang berhasil dilelang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, BPA akan terus mengawasi proses lelang hingga penyetoran hasilnya selesai. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru