Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung memastikan seluruh hasil lelang aset rampasan negara akan langsung masuk ke kas negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) juga akan memantau proses penyetoran untuk menjaga transparansi dan mencegah kesalahan administrasi.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya menyampaikan hal tersebut di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hasil Lelang Masuk Kas Negara
Patris mengatakan hasil lelang aset rampasan akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“ Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai PNBP,” kata Patris.
Selain itu, BPA akan memantau proses penyetoran dari setiap daerah. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh penerimaan masuk ke rekening negara sesuai ketentuan.
Patris juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menunjukkan bukti setor kepada masyarakat. Kejari dapat mempublikasikan bukti tersebut melalui media sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Lelang Berlangsung di 365 Kejari
BPA Kejaksaan Agung menggelar lelang serentak di 365 Kejari di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026).
Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelaksanaan lelang tersebut. Selanjutnya, BPA akan mengumpulkan data hasil lelang dari seluruh daerah.
Patris mengatakan pihaknya juga memantau pelaksanaan lelang secara daring. Dengan cara tersebut, Kejagung dapat mengikuti proses lelang di berbagai wilayah secara langsung.
Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar
Lelang serentak tersebut menawarkan berbagai barang sitaan dengan nilai yang sangat beragam. Limit terendah mulai Rp3.000, sedangkan limit tertinggi mencapai Rp9,11 miliar.
Menurut Patris, perbedaan nilai tersebut menunjukkan bahwa program pemulihan aset mencakup barang dengan berbagai skala nilai.
Berdasarkan akumulasi nilai limit seluruh lelang, pemerintah berpotensi memulihkan aset negara sekitar Rp289.397.309.438.
“Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438,” ujar Patris.
Kejaksaan Agung menilai setiap aset yang berhasil dilelang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, BPA akan terus mengawasi proses lelang hingga penyetoran hasilnya selesai. (de*)









