MA Terbitkan SEMA 4/2026, Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dalam peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026).()

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dalam peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang menghasilkan putusan bebas.

Ketua MA Sunarto menjelaskan aturan tersebut saat peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, SEMA 4/2026 memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jaksa Tak Bisa Banding Putusan Bebas

SEMA 4/2026 secara khusus mengatur batasan upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan aturan tersebut, JPU tidak dapat mengajukan banding ataupun kasasi setelah pengadilan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.

Baca Juga :  Status Jaksa Dicabut Sementara, Febrie Adriansyah Kini Hanya Terima Setengah Gaji

Selain itu, MA mengatur perlakuan berbeda terhadap terdakwa yang mendapat putusan lepas.

Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib keluar dari tahanan sejak hakim membacakan putusan. Namun, jika JPU mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Permohonan Banding dan Kasasi Harus Penuhi Syarat

SEMA 4/2026 juga mengatur persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi.

MA menyatakan permohonan yang melewati batas waktu atau tidak menyertakan memori tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, pengadilan negeri tidak akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan tingkat banding maupun MA.

Baca Juga :  Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship

Ketua pengadilan negeri juga akan menerbitkan penetapan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Penetapan tersebut tidak dapat diajukan melalui upaya hukum lain.

SEMA 4/2026 Cabut Aturan Lama

Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurutnya, MA menerbitkan aturan baru tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan. Selain itu, SEMA 4/2026 bertujuan menyatukan penerapan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Dengan aturan tersebut, MA berharap aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas ketika menangani perkara pidana pada tahap upaya hukum. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru