Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang menghasilkan putusan bebas.
Ketua MA Sunarto menjelaskan aturan tersebut saat peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, SEMA 4/2026 memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.
“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jaksa Tak Bisa Banding Putusan Bebas
SEMA 4/2026 secara khusus mengatur batasan upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan aturan tersebut, JPU tidak dapat mengajukan banding ataupun kasasi setelah pengadilan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.
Selain itu, MA mengatur perlakuan berbeda terhadap terdakwa yang mendapat putusan lepas.
Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib keluar dari tahanan sejak hakim membacakan putusan. Namun, jika JPU mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
Permohonan Banding dan Kasasi Harus Penuhi Syarat
SEMA 4/2026 juga mengatur persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi.
MA menyatakan permohonan yang melewati batas waktu atau tidak menyertakan memori tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, pengadilan negeri tidak akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan tingkat banding maupun MA.
Ketua pengadilan negeri juga akan menerbitkan penetapan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Penetapan tersebut tidak dapat diajukan melalui upaya hukum lain.
SEMA 4/2026 Cabut Aturan Lama
Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menurutnya, MA menerbitkan aturan baru tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan. Selain itu, SEMA 4/2026 bertujuan menyatukan penerapan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Dengan aturan tersebut, MA berharap aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas ketika menangani perkara pidana pada tahap upaya hukum. (aw*)









