MA Terbitkan SEMA 4/2026, Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dalam peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026).()

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, dalam peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026).()

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang menghasilkan putusan bebas.

Ketua MA Sunarto menjelaskan aturan tersebut saat peringatan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, SEMA 4/2026 memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jaksa Tak Bisa Banding Putusan Bebas

SEMA 4/2026 secara khusus mengatur batasan upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan aturan tersebut, JPU tidak dapat mengajukan banding ataupun kasasi setelah pengadilan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.

Baca Juga :  Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Proses Hukum di Kejagung

Selain itu, MA mengatur perlakuan berbeda terhadap terdakwa yang mendapat putusan lepas.

Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib keluar dari tahanan sejak hakim membacakan putusan. Namun, jika JPU mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Permohonan Banding dan Kasasi Harus Penuhi Syarat

SEMA 4/2026 juga mengatur persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi.

MA menyatakan permohonan yang melewati batas waktu atau tidak menyertakan memori tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, pengadilan negeri tidak akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan tingkat banding maupun MA.

Baca Juga :  Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Ketua pengadilan negeri juga akan menerbitkan penetapan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formal. Penetapan tersebut tidak dapat diajukan melalui upaya hukum lain.

SEMA 4/2026 Cabut Aturan Lama

Sunarto mengatakan penerbitan SEMA 4/2026 sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurutnya, MA menerbitkan aturan baru tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan. Selain itu, SEMA 4/2026 bertujuan menyatukan penerapan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Dengan aturan tersebut, MA berharap aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas ketika menangani perkara pidana pada tahap upaya hukum. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru