Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Sahroni menegaskan kembali komitmen itu saat rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Perampasan Aset, apa pun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.
Sahroni: Pengesahan Belum Tentu Puaskan Semua Pihak
Namun, Sahroni menilai pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu memuaskan semua pihak. Menurut dia, sebagian kelompok kemungkinan tetap mengkritik pemerintah.
Selain itu, Sahroni memperkirakan perdebatan akan kembali muncul setelah DPR mengesahkan RUU tersebut.
“Setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni menilai masyarakat perlu memahami proses pembahasan RUU tersebut. Ia juga meminta berbagai pihak memberikan edukasi mengenai substansi aturan.
Selanjutnya, politikus Partai Nasdem itu menilai pihak yang tidak menyukai pemerintah cenderung memberikan penilaian negatif terhadap kebijakan pemerintah.
DPR Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Di sisi lain, Sahroni menegaskan DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama. Namun, aparat harus menjalankan kewenangannya secara proporsional dan sesuai aturan.
“Bapak-Bapak yang ada di sini memberikan masukan kepada kami. Masyarakat juga perlu edukasi agar tidak salah mengartikan,” ujar Sahroni.
Oleh sebab itu, Sahroni meminta advokat dan pihak terkait terus memberikan masukan kepada DPR. Dengan begitu, pembahasan RUU dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Ia juga berharap masyarakat memahami tujuan aturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah salah menafsirkan isi RUU Perampasan Aset.
DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember
Sebelumnya, DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan tuntutan pada 27 Agustus 2026.
Saat itu, perwakilan AMPB meminta DPR memberikan jaminan tertulis. Mereka ingin DPR menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Kemudian, DPR memberikan Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada perwakilan AMPB.
Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan AMPB juga menyampaikan konsekuensi jika DPR gagal mencapai target.
“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata perwakilan AMPB.









