Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Sahroni menegaskan kembali komitmen itu saat rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Perampasan Aset, apa pun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.

Sahroni: Pengesahan Belum Tentu Puaskan Semua Pihak

Namun, Sahroni menilai pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu memuaskan semua pihak. Menurut dia, sebagian kelompok kemungkinan tetap mengkritik pemerintah.

Selain itu, Sahroni memperkirakan perdebatan akan kembali muncul setelah DPR mengesahkan RUU tersebut.

“Setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” kata Sahroni.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Haluk Berdukacita atas Tewasnya 3 ASN di Jayawijaya

Karena itu, Sahroni menilai masyarakat perlu memahami proses pembahasan RUU tersebut. Ia juga meminta berbagai pihak memberikan edukasi mengenai substansi aturan.

Selanjutnya, politikus Partai Nasdem itu menilai pihak yang tidak menyukai pemerintah cenderung memberikan penilaian negatif terhadap kebijakan pemerintah.

DPR Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Di sisi lain, Sahroni menegaskan DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama. Namun, aparat harus menjalankan kewenangannya secara proporsional dan sesuai aturan.

“Bapak-Bapak yang ada di sini memberikan masukan kepada kami. Masyarakat juga perlu edukasi agar tidak salah mengartikan,” ujar Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni meminta advokat dan pihak terkait terus memberikan masukan kepada DPR. Dengan begitu, pembahasan RUU dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan.

Ia juga berharap masyarakat memahami tujuan aturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah salah menafsirkan isi RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Pigai Minta Tambahan Rp 492 Miliar, DPR Setujui Anggaran Kementerian HAM

DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember

Sebelumnya, DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.

Komitmen itu muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan tuntutan pada 27 Agustus 2026.

Saat itu, perwakilan AMPB meminta DPR memberikan jaminan tertulis. Mereka ingin DPR menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Kemudian, DPR memberikan Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada perwakilan AMPB.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan AMPB juga menyampaikan konsekuensi jika DPR gagal mencapai target.

“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata perwakilan AMPB.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB