Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mewaspadai potensi kemunculan praktik judi berkedok game center di daerah lain, setelah pengungkapan kasus serupa di Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Sahroni menegaskan kembali komitmen itu saat rapat Komisi III DPR bersama sejumlah advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Perampasan Aset, apa pun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni.

Sahroni: Pengesahan Belum Tentu Puaskan Semua Pihak

Namun, Sahroni menilai pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu memuaskan semua pihak. Menurut dia, sebagian kelompok kemungkinan tetap mengkritik pemerintah.

Selain itu, Sahroni memperkirakan perdebatan akan kembali muncul setelah DPR mengesahkan RUU tersebut.

“Setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” kata Sahroni.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Makin Mengganggu, 3.524 Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Karena itu, Sahroni menilai masyarakat perlu memahami proses pembahasan RUU tersebut. Ia juga meminta berbagai pihak memberikan edukasi mengenai substansi aturan.

Selanjutnya, politikus Partai Nasdem itu menilai pihak yang tidak menyukai pemerintah cenderung memberikan penilaian negatif terhadap kebijakan pemerintah.

DPR Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Di sisi lain, Sahroni menegaskan DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama. Namun, aparat harus menjalankan kewenangannya secara proporsional dan sesuai aturan.

“Bapak-Bapak yang ada di sini memberikan masukan kepada kami. Masyarakat juga perlu edukasi agar tidak salah mengartikan,” ujar Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni meminta advokat dan pihak terkait terus memberikan masukan kepada DPR. Dengan begitu, pembahasan RUU dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan.

Ia juga berharap masyarakat memahami tujuan aturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah salah menafsirkan isi RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Daftar 10 Provinsi dengan Kopdes Merah Putih Terbanyak, Jawa Tengah Nomor 1

DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember

Sebelumnya, DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.

Komitmen itu muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan tuntutan pada 27 Agustus 2026.

Saat itu, perwakilan AMPB meminta DPR memberikan jaminan tertulis. Mereka ingin DPR menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Kemudian, DPR memberikan Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada perwakilan AMPB.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan AMPB juga menyampaikan konsekuensi jika DPR gagal mencapai target.

“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata perwakilan AMPB.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB